SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan membatalkan kepesertaan pasangan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Meski demikian, pasangan ini dinilai masih bisa melakukan kampaye karena surat keputusan tersebut belum memiliki keputusan hukum tetap.
Mengingat pihak Ilyas Panji Alam dan Endang PU menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA)
Pengamat Hukum Tata Negara UIN Raden Fatah, Faisol Burlian mengatakan pelaksanaan tahapan kampanye masih bisa dilaksanakan oleh petahana, yakni pasangan nomor urut 2, meski mengalami diskualifikasi.
Baca Juga: 7 Infrastuktur di Palembang Ini Dikebut Tahun Depan, Ada Underpass Charitas
Karena surat keputusan tersebut belum memiliki keputusan hukum yang tetap mengingat surat tersebut masih digugat oleh pihak yang bersangkutan.
“Saya meluruskan jika pasangan Ilyas Panji Alam tidak boleh kampaye saat didiskualifikasi. Hal ini salah, karena keputusan tersebut belum diterima oleh pasangan Ilyas Panji.” ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Rabu (14/10/2020).
Faisol menegaskan, selagi keputusan KPU belum memiliki keputusan yang inkrah (tetap) mengingat mereka yang diputuskan masih menempuh jalur yang dibenarkan oleh hukum, maka segala hak sebagai peserta Pilkada masih bisa dilaksanakan oleh yang bersangkutan.
“Saya menilai KPU sudah tepat mengeluarkan surat keputusan. Dengan mengkaji apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu. Secara hukum sudah benar, tapi jika surat tersebut masih digugat atau belum diterima oleh yang bersangkutan, maka tahapan Pilkada masih bisa dilaksanakan,” terang ia.
Namun ia sedikit mengkritik tindakan KPU Ogan Ilir yang langsung memberikan diskualifikasi.
Baca Juga: Curah Hujan Meningkat, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Banjir
Menurut dosen di UIN Raden Fatah Palembang ini, secara etika demokrasi atau etika berdemokrasi pilihan keputusan mendiskualifikasi hendaknya pilihan terakhir.
“Dalam proses pembelajaran berdemokrasi, saya lebih setuju misalnya sanksinya bertahap. Misalnya sanksi ringan, sedang dan berat yakni diskualifikasi,” ucap ia.
Adapun jalur hukum yang bisa ditempuh dengan dua cara, yakni dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN.
Pengamat Hukum Palembang, Mualimin Pardi menilai sebaiknya mekanisme gugatan (banding) dilakukan pada Pengadilan TUN. Jika melakukan upaya hukum (banding) ke Mahkamah Agung, mekanismenya hanya berlaku atas keputusan pembatalan pasangan calon kerena pelanggaran politik berupa uang terstuktur, sistematis dan masif.
“Sementara alasan diskualifikasi, yakni paslon tersebut melakukan penggatian jabatan dan melaksanakan kegiatan yang dianggap menguntungkan atau merugikan, maka beda lagi mekanismenya. Semua diatur dalam pasal 135 A, 154 UU Pemilukada,” terang Mualimin.
Menurut ia, kasus ini masuk dalam ranah sengketa tata usaha negara pemilihan, sehingga upaya yang bisa diajukan yakni ke Pengadilan TUN, lalu bisa kasasi.
“Namun sebelum itu, semua upaya administrasi di tingkat Bawaslu harus sudah ditempuh, meski ada hambatan juga dalam kasus ini karena nanti dihadapkan pada objek yg dikecualikan,” ungkap ia.
Ia menegaskan jika kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus diskualifikasi pada daerah lainnya. Proses pendiskualifikasinya perlu dicermati, sehingga pilihan langkah hukumannya pun akan berbeda.
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Ridwan Kamil Temui Lisa Mariana di Palembang saat Tinjau Proyek Islamic Center
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan