SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan membatalkan kepesertaan pasangan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Meski demikian, pasangan ini dinilai masih bisa melakukan kampaye karena surat keputusan tersebut belum memiliki keputusan hukum tetap.
Mengingat pihak Ilyas Panji Alam dan Endang PU menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA)
Pengamat Hukum Tata Negara UIN Raden Fatah, Faisol Burlian mengatakan pelaksanaan tahapan kampanye masih bisa dilaksanakan oleh petahana, yakni pasangan nomor urut 2, meski mengalami diskualifikasi.
Karena surat keputusan tersebut belum memiliki keputusan hukum yang tetap mengingat surat tersebut masih digugat oleh pihak yang bersangkutan.
“Saya meluruskan jika pasangan Ilyas Panji Alam tidak boleh kampaye saat didiskualifikasi. Hal ini salah, karena keputusan tersebut belum diterima oleh pasangan Ilyas Panji.” ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Rabu (14/10/2020).
Faisol menegaskan, selagi keputusan KPU belum memiliki keputusan yang inkrah (tetap) mengingat mereka yang diputuskan masih menempuh jalur yang dibenarkan oleh hukum, maka segala hak sebagai peserta Pilkada masih bisa dilaksanakan oleh yang bersangkutan.
“Saya menilai KPU sudah tepat mengeluarkan surat keputusan. Dengan mengkaji apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu. Secara hukum sudah benar, tapi jika surat tersebut masih digugat atau belum diterima oleh yang bersangkutan, maka tahapan Pilkada masih bisa dilaksanakan,” terang ia.
Namun ia sedikit mengkritik tindakan KPU Ogan Ilir yang langsung memberikan diskualifikasi.
Baca Juga: 7 Infrastuktur di Palembang Ini Dikebut Tahun Depan, Ada Underpass Charitas
Menurut dosen di UIN Raden Fatah Palembang ini, secara etika demokrasi atau etika berdemokrasi pilihan keputusan mendiskualifikasi hendaknya pilihan terakhir.
“Dalam proses pembelajaran berdemokrasi, saya lebih setuju misalnya sanksinya bertahap. Misalnya sanksi ringan, sedang dan berat yakni diskualifikasi,” ucap ia.
Adapun jalur hukum yang bisa ditempuh dengan dua cara, yakni dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN.
Pengamat Hukum Palembang, Mualimin Pardi menilai sebaiknya mekanisme gugatan (banding) dilakukan pada Pengadilan TUN. Jika melakukan upaya hukum (banding) ke Mahkamah Agung, mekanismenya hanya berlaku atas keputusan pembatalan pasangan calon kerena pelanggaran politik berupa uang terstuktur, sistematis dan masif.
“Sementara alasan diskualifikasi, yakni paslon tersebut melakukan penggatian jabatan dan melaksanakan kegiatan yang dianggap menguntungkan atau merugikan, maka beda lagi mekanismenya. Semua diatur dalam pasal 135 A, 154 UU Pemilukada,” terang Mualimin.
Menurut ia, kasus ini masuk dalam ranah sengketa tata usaha negara pemilihan, sehingga upaya yang bisa diajukan yakni ke Pengadilan TUN, lalu bisa kasasi.
“Namun sebelum itu, semua upaya administrasi di tingkat Bawaslu harus sudah ditempuh, meski ada hambatan juga dalam kasus ini karena nanti dihadapkan pada objek yg dikecualikan,” ungkap ia.
Ia menegaskan jika kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus diskualifikasi pada daerah lainnya. Proses pendiskualifikasinya perlu dicermati, sehingga pilihan langkah hukumannya pun akan berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Dari Pesantren untuk Desa: FAITH Jadi Gerakan Mandiri Pangan di Banyuasin
-
7 Bedak Padat Lokal untuk Usia 40+ agar Makeup Tidak Mudah Crack
-
Cuma Gara-Gara Parkir, 6 Fakta Tetangga di Sukarami Palembang Berujung Serangan Parang
-
BRI Debit FC Barcelona Jadi Langkah Strategis Perkuat Brand BRI
-
Inflasi Pangan Tembus 3,55 Persen, BI Jadikan Sumsel Kunci Stabilitas Harga 2026