SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan membatalkan kepesertaan pasangan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Meski demikian, pasangan ini dinilai masih bisa melakukan kampaye karena surat keputusan tersebut belum memiliki keputusan hukum tetap.
Mengingat pihak Ilyas Panji Alam dan Endang PU menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA)
Pengamat Hukum Tata Negara UIN Raden Fatah, Faisol Burlian mengatakan pelaksanaan tahapan kampanye masih bisa dilaksanakan oleh petahana, yakni pasangan nomor urut 2, meski mengalami diskualifikasi.
Baca Juga: 7 Infrastuktur di Palembang Ini Dikebut Tahun Depan, Ada Underpass Charitas
Karena surat keputusan tersebut belum memiliki keputusan hukum yang tetap mengingat surat tersebut masih digugat oleh pihak yang bersangkutan.
“Saya meluruskan jika pasangan Ilyas Panji Alam tidak boleh kampaye saat didiskualifikasi. Hal ini salah, karena keputusan tersebut belum diterima oleh pasangan Ilyas Panji.” ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Rabu (14/10/2020).
Faisol menegaskan, selagi keputusan KPU belum memiliki keputusan yang inkrah (tetap) mengingat mereka yang diputuskan masih menempuh jalur yang dibenarkan oleh hukum, maka segala hak sebagai peserta Pilkada masih bisa dilaksanakan oleh yang bersangkutan.
“Saya menilai KPU sudah tepat mengeluarkan surat keputusan. Dengan mengkaji apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu. Secara hukum sudah benar, tapi jika surat tersebut masih digugat atau belum diterima oleh yang bersangkutan, maka tahapan Pilkada masih bisa dilaksanakan,” terang ia.
Namun ia sedikit mengkritik tindakan KPU Ogan Ilir yang langsung memberikan diskualifikasi.
Baca Juga: Curah Hujan Meningkat, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Banjir
Menurut dosen di UIN Raden Fatah Palembang ini, secara etika demokrasi atau etika berdemokrasi pilihan keputusan mendiskualifikasi hendaknya pilihan terakhir.
“Dalam proses pembelajaran berdemokrasi, saya lebih setuju misalnya sanksinya bertahap. Misalnya sanksi ringan, sedang dan berat yakni diskualifikasi,” ucap ia.
Adapun jalur hukum yang bisa ditempuh dengan dua cara, yakni dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN.
Pengamat Hukum Palembang, Mualimin Pardi menilai sebaiknya mekanisme gugatan (banding) dilakukan pada Pengadilan TUN. Jika melakukan upaya hukum (banding) ke Mahkamah Agung, mekanismenya hanya berlaku atas keputusan pembatalan pasangan calon kerena pelanggaran politik berupa uang terstuktur, sistematis dan masif.
“Sementara alasan diskualifikasi, yakni paslon tersebut melakukan penggatian jabatan dan melaksanakan kegiatan yang dianggap menguntungkan atau merugikan, maka beda lagi mekanismenya. Semua diatur dalam pasal 135 A, 154 UU Pemilukada,” terang Mualimin.
Menurut ia, kasus ini masuk dalam ranah sengketa tata usaha negara pemilihan, sehingga upaya yang bisa diajukan yakni ke Pengadilan TUN, lalu bisa kasasi.
“Namun sebelum itu, semua upaya administrasi di tingkat Bawaslu harus sudah ditempuh, meski ada hambatan juga dalam kasus ini karena nanti dihadapkan pada objek yg dikecualikan,” ungkap ia.
Ia menegaskan jika kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus diskualifikasi pada daerah lainnya. Proses pendiskualifikasinya perlu dicermati, sehingga pilihan langkah hukumannya pun akan berbeda.
Berita Terkait
-
Pilkada Serentak Kian Dekat, Kemendagri Dorong Seluruh Pekerja Ad Hoc Terlindungi Jamsos
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online, Ini Langkah Mudahnya
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Langkah Inovatif Bank Sumsel Babel di HUT ke-67 untuk Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif