SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan membatalkan kepesertaan pasangan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Meski demikian, pasangan ini dinilai masih bisa melakukan kampaye karena surat keputusan tersebut belum memiliki keputusan hukum tetap.
Mengingat pihak Ilyas Panji Alam dan Endang PU menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA)
Pengamat Hukum Tata Negara UIN Raden Fatah, Faisol Burlian mengatakan pelaksanaan tahapan kampanye masih bisa dilaksanakan oleh petahana, yakni pasangan nomor urut 2, meski mengalami diskualifikasi.
Karena surat keputusan tersebut belum memiliki keputusan hukum yang tetap mengingat surat tersebut masih digugat oleh pihak yang bersangkutan.
“Saya meluruskan jika pasangan Ilyas Panji Alam tidak boleh kampaye saat didiskualifikasi. Hal ini salah, karena keputusan tersebut belum diterima oleh pasangan Ilyas Panji.” ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Rabu (14/10/2020).
Faisol menegaskan, selagi keputusan KPU belum memiliki keputusan yang inkrah (tetap) mengingat mereka yang diputuskan masih menempuh jalur yang dibenarkan oleh hukum, maka segala hak sebagai peserta Pilkada masih bisa dilaksanakan oleh yang bersangkutan.
“Saya menilai KPU sudah tepat mengeluarkan surat keputusan. Dengan mengkaji apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu. Secara hukum sudah benar, tapi jika surat tersebut masih digugat atau belum diterima oleh yang bersangkutan, maka tahapan Pilkada masih bisa dilaksanakan,” terang ia.
Namun ia sedikit mengkritik tindakan KPU Ogan Ilir yang langsung memberikan diskualifikasi.
Baca Juga: 7 Infrastuktur di Palembang Ini Dikebut Tahun Depan, Ada Underpass Charitas
Menurut dosen di UIN Raden Fatah Palembang ini, secara etika demokrasi atau etika berdemokrasi pilihan keputusan mendiskualifikasi hendaknya pilihan terakhir.
“Dalam proses pembelajaran berdemokrasi, saya lebih setuju misalnya sanksinya bertahap. Misalnya sanksi ringan, sedang dan berat yakni diskualifikasi,” ucap ia.
Adapun jalur hukum yang bisa ditempuh dengan dua cara, yakni dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN.
Pengamat Hukum Palembang, Mualimin Pardi menilai sebaiknya mekanisme gugatan (banding) dilakukan pada Pengadilan TUN. Jika melakukan upaya hukum (banding) ke Mahkamah Agung, mekanismenya hanya berlaku atas keputusan pembatalan pasangan calon kerena pelanggaran politik berupa uang terstuktur, sistematis dan masif.
“Sementara alasan diskualifikasi, yakni paslon tersebut melakukan penggatian jabatan dan melaksanakan kegiatan yang dianggap menguntungkan atau merugikan, maka beda lagi mekanismenya. Semua diatur dalam pasal 135 A, 154 UU Pemilukada,” terang Mualimin.
Menurut ia, kasus ini masuk dalam ranah sengketa tata usaha negara pemilihan, sehingga upaya yang bisa diajukan yakni ke Pengadilan TUN, lalu bisa kasasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Bukan Bikin Seksi, 5 Kesalahan Pakai Lip Liner Ini Malah Bikin Bibirmu Menor
-
Bikin Wali Kota Arlan Mendadak Klarifikasi? Gubernur Herman Deru Kirim Utusan ke Prabumulih
-
Stop Takut Warna Nude! 5 Shade Ini Bikin Kulit Sawo Matang Auto 'Mahal'
-
Drama Makin Panas! Setelah Bantahan Aneh, Netizen 'Kuliti' Wali Kota Arlan Beristri Empat
-
Murah & Lembut Cuma Mitos? Ini 5 Bahaya Tersembunyi Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa