Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 12 Oktober 2020 | 16:28 WIB
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie berjalan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1).

SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPR RI asal Sumatera Selatan, Marzuki Alie menyatakan di Undang-Undang Omnibus Law terdapat pasal siluman. Ini pasalnya pendek, namun sangat bertentangan dengan konstitusi terutama bagi dunia pendidikan.

Penolakannya pada Undang-Undang (UU) Omnibus Law, terkait pasal yang mana izin unit pendidikan dapat diajukan melalui undang-undang sebagai izin usaha.

“Sebenarnya saya juga menolak karena dalam UU itu ada pasal siluman. Bunyinya itu pendek. Dimana izin pendidikan dapat diajukan melalui UU sebagai izin usaha," ujarnya saat video conference melalui aplikasi zoom terkait Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengeluarkan peringkat ‘Baik Sekali’ kepada UIGM pada akhir pekan lalu.

Hal ini dikatakan politisi Partai Demokrat akan berujung pada dunia pendidikan yang semakin komersil dan  bertentangan dengan amanah kontitusi.

Baca Juga: Andi Arief: Akui Saja Lah Pemerintah dan DPR Salah Sudah Sahkan UU Ciptaker

Selain itu, Marzuki Ali juga mendukung mahasiswanya untuk berdemo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Kita izinkan mereka (mahasiswa UIGM Palembang) untuk menyuarakan aksinya. Kita fasilitasi, kita kasih mereka uang makan agar mereka tak terpengaruh orang luar yang ngasih nasi bungkus. Meski diizinkan ikut demo, terpenting jangan anarkis,” ujar ia.

Ia yang memimpin selama lima tahun pun membandingkan dengan kondisi DPR saat ini.

“Setop-lah bahas UU malam-malam gitu, kan bisa pagi. Padahal ini hanya ketok palu, jadi gak perlu tengah malam. Nah, kecuali saat voting ada perbedaan pendapat yang membuat berlangsung hingga tengah malam,” ungkap ia.

Meski demikian, ia mengaku tidak semua pasal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak baik.

Baca Juga: Besok, Pertunjukan Seni Tari Berpanggung Sungai Musi Tampil Live Streaming

Load More