SuaraSumsel.id - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI masih mendapatkan penolakan dari para pekerja.
Hal ini dinilai wajar oleh ekonom Universitas Sriwijaya (Unsri), Yan Sulistio.
Pengamat Unsri ini mengatakan banyak pasal di undang-undang Cipta Kerja lebih berpihak kepada perusahaan.
“Undang-undang ini jauh dari keberpihakan kepada pekerja (buruh), sehingga sangat wajar jika pekerja menolak dan turun ke jalan,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Baru Empat Wilayah di Sumsel Ini Capai Target Tes PCR 1 Persen
Apalagi, penetapan UU tersebut dilakukan pada situasi pandemi virus corona atau covid 19. Di mana, masih banyak pekerja yang berdampak ekonomi akan kondisi saat ini.
Beberapa pasal krusial yang dihilangkan dari undang-undang sebelumnya, ialah bagaimana penetapan upah.
Di Undang-Undang Cipta Kerja menghilangkan klausal upah berdasarkan kebutuhan pekerja dan tingkat inflasi di kabupaten atau kota.
“Dengan kausal itu, artinya pekerja yang berada di perkotaan akan mendapatkan upah yang hampir sama dengan di kabupaten. Secara hitungannya, pasal ini menyulitkan jika upah pekerja di perkotaan dan di kabupaten berbeda jauh,” ungkapnya.
Selain itu, kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus pesangon sangat tidak memihak pekerja.
Baca Juga: Hadirkan Hiburan Musik, Dua Hajatan Nikah di Sumsel Dibubarkan Polisi
“Nilai pesangon yang lebih rendah dibandingkan perhitungan pada undang-undang sebelumnya, semakin memberikan kesewenangan kepada perusahaan melakukan PHK kepada pekerjannya” terang ia.
Sehingga, undang-undang ini sangat terlihat ketidakadilannya bagi pekerja.
“Dengan kata lain, undang-undang ini sangat berpihak kepada perusahaan, pemilik modal, kapitalis,” tegas ia.
Pasal lainnya yang krusial ialah penghilangan sejumlah hak cuti dari pekerja. Sehingga para pekerja terus diperas tenaganya demi keuntungan perusahaan.
“Kesewenang-wenangan perusahaan semakin terjadi, like dan dislike pengusaha pada pekerja akan menjadi alasan pemutusan hubungan kerja,” tegas ia.
Meski nantinya, Yan mengutaraka jika undang-undang tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun depan, dan pasal-pasal tersebut masih bisa diubah berdasarkan peraturan Presiden Joko Widodo.
“Saya malah melihatnya ini adalah kepentingan pemilik modal yang mendukung politik dari Joko Widodo,” tutup ia.
Berita Terkait
-
Bisnis Sri Meilina, Ibu Lady Aurelia yang Terlibat Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
-
Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang
-
Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Pengacara Keluarga Lady: Masalah Sangat Sederhana
-
Kasus Dokter Koas Dianiaya: Tak Digaji, Bayar Segini Buat Kuliah Kedokteran di Unsri
-
Harta Kekayaan Orangtua Mahasiswa Kedokteran yang Ibunya Ngamuk Koas, Ternyata Pejabat Penting?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Waswas! Tarif AS Ancam Masa Depan Ekspor Karet Sumsel
-
Tito Karnavian Jongkok Gosok Lantai Kambang Iwak, Aksi Mengejutkan Saat Teken Prasasti Renovasi
-
Sumsel Gaspol Lumbung Pangan Nasional, Herman Deru Cegah Alih Fungsi Lahan
-
Modus Cinta di Medsos: Gadis Cirebon Diperkosa dan Dirampok di Hutan Empat Lawang
-
Diskotik Bekas Lokalisasi Kampung Baru Palembang Kembali Jadi Sarang Narkoba?