SuaraSumsel.id - Satuan tugas kepolisian daerah pencegahan virus corona atau covid 19 membubatkan dua hajatan di Sumatera Selatan, Minggu (4/10/2020) kemarin.
Pembubaran dua hajatan di kota Palembang, yakni di jalan Gubernur Haji Bastari dan jalan Panca Usaha.
Polisi menilai hajatan nikahan yang menghadirkan hiburan orgen tunggal sudah sangat padat sekaligus tidak menjalankan protokol kesehatan.
“Iya betul, anggota kami bubarkan dua hajatan pernikahan. Sudah sangat padat dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriyadi ketika dihubungi Senin, (5/10/2020).
Ia mengatakan tindakan pembubaran yang dilakukan anggota penanganan virus covid 19 di Sumsel ialah kali pertamannya. Selama ini, upaya penertiban dilakukan baru sebatas himbauan dan memberikan masukan kepada penyelanggara hajatan.
“Tapi dua hajatan kemarin, sudah sangat padat pengunjung. Sudah tidak bisa lagi, dilakukan tindakan presuasif. Akhirnya kami bubarkan saja,” ujarnya.
Nampak di lokasi hajatan, masyarakat tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan penyelanggara hajatan tidak menyediakan sarana pembersih tangan.
“Itu bentuk pelanggaran, akhirnya kami bubarkan,” tegas Supriyadi.
Ia mengatakan jika kehadiran hiburan orgen tunggal sebenarnya bisa dinikmati jika masyarakat benar-benar patuh akan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kabar Baik, 75 Pasien Terkonfirmasi Covid 19 di Sumsel Sembuh
“Tindakan kami yakni jika masih bisa dipersuasifkan, kita beri izin tapi jika sudah tidak kondusif lagi, maka lebih baik dibubarkan,” ucapnya.
Diakui Supriyadi, hajatan masyarakat memang kerap mengkhawatirkan karena mengundang kehadiran dan kerumunan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang akan menggelar hajatan akan diberi penyuluhan sekaligus pengawasan yang ketat oleh pihak kepolisian.
“Jika dibandingkan kampanye Pilkada, hajatan memang lebih mengundang masyarakat datang dan berkumpul,” tutup ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun