SuaraSumsel.id - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI masih mendapatkan penolakan dari para pekerja.
Hal ini dinilai wajar oleh ekonom Universitas Sriwijaya (Unsri), Yan Sulistio.
Pengamat Unsri ini mengatakan banyak pasal di undang-undang Cipta Kerja lebih berpihak kepada perusahaan.
“Undang-undang ini jauh dari keberpihakan kepada pekerja (buruh), sehingga sangat wajar jika pekerja menolak dan turun ke jalan,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Baru Empat Wilayah di Sumsel Ini Capai Target Tes PCR 1 Persen
Apalagi, penetapan UU tersebut dilakukan pada situasi pandemi virus corona atau covid 19. Di mana, masih banyak pekerja yang berdampak ekonomi akan kondisi saat ini.
Beberapa pasal krusial yang dihilangkan dari undang-undang sebelumnya, ialah bagaimana penetapan upah.
Di Undang-Undang Cipta Kerja menghilangkan klausal upah berdasarkan kebutuhan pekerja dan tingkat inflasi di kabupaten atau kota.
“Dengan kausal itu, artinya pekerja yang berada di perkotaan akan mendapatkan upah yang hampir sama dengan di kabupaten. Secara hitungannya, pasal ini menyulitkan jika upah pekerja di perkotaan dan di kabupaten berbeda jauh,” ungkapnya.
Selain itu, kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus pesangon sangat tidak memihak pekerja.
Baca Juga: Hadirkan Hiburan Musik, Dua Hajatan Nikah di Sumsel Dibubarkan Polisi
“Nilai pesangon yang lebih rendah dibandingkan perhitungan pada undang-undang sebelumnya, semakin memberikan kesewenangan kepada perusahaan melakukan PHK kepada pekerjannya” terang ia.
Sehingga, undang-undang ini sangat terlihat ketidakadilannya bagi pekerja.
“Dengan kata lain, undang-undang ini sangat berpihak kepada perusahaan, pemilik modal, kapitalis,” tegas ia.
Pasal lainnya yang krusial ialah penghilangan sejumlah hak cuti dari pekerja. Sehingga para pekerja terus diperas tenaganya demi keuntungan perusahaan.
“Kesewenang-wenangan perusahaan semakin terjadi, like dan dislike pengusaha pada pekerja akan menjadi alasan pemutusan hubungan kerja,” tegas ia.
Meski nantinya, Yan mengutaraka jika undang-undang tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun depan, dan pasal-pasal tersebut masih bisa diubah berdasarkan peraturan Presiden Joko Widodo.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Muba Dukung Legalisasi Sumur Rakyat, Tinggal Tunggu Restu Pemerintah Pusat
-
DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu, Cuma Sekali Tap
-
Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
-
Indosat Gandeng Tomoro Coffee, Buka Gerai dengan Konsep Ngopi Sambil Layanan Digital
-
Harmoni Kopi, Padi dan Perempuan: Menyusuri Jejak Kehidupan Tunggu Tubang di Sumatera