SuaraSumsel.id - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI masih mendapatkan penolakan dari para pekerja.
Hal ini dinilai wajar oleh ekonom Universitas Sriwijaya (Unsri), Yan Sulistio.
Pengamat Unsri ini mengatakan banyak pasal di undang-undang Cipta Kerja lebih berpihak kepada perusahaan.
“Undang-undang ini jauh dari keberpihakan kepada pekerja (buruh), sehingga sangat wajar jika pekerja menolak dan turun ke jalan,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).
Apalagi, penetapan UU tersebut dilakukan pada situasi pandemi virus corona atau covid 19. Di mana, masih banyak pekerja yang berdampak ekonomi akan kondisi saat ini.
Beberapa pasal krusial yang dihilangkan dari undang-undang sebelumnya, ialah bagaimana penetapan upah.
Di Undang-Undang Cipta Kerja menghilangkan klausal upah berdasarkan kebutuhan pekerja dan tingkat inflasi di kabupaten atau kota.
“Dengan kausal itu, artinya pekerja yang berada di perkotaan akan mendapatkan upah yang hampir sama dengan di kabupaten. Secara hitungannya, pasal ini menyulitkan jika upah pekerja di perkotaan dan di kabupaten berbeda jauh,” ungkapnya.
Selain itu, kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus pesangon sangat tidak memihak pekerja.
Baca Juga: Baru Empat Wilayah di Sumsel Ini Capai Target Tes PCR 1 Persen
“Nilai pesangon yang lebih rendah dibandingkan perhitungan pada undang-undang sebelumnya, semakin memberikan kesewenangan kepada perusahaan melakukan PHK kepada pekerjannya” terang ia.
Sehingga, undang-undang ini sangat terlihat ketidakadilannya bagi pekerja.
“Dengan kata lain, undang-undang ini sangat berpihak kepada perusahaan, pemilik modal, kapitalis,” tegas ia.
Pasal lainnya yang krusial ialah penghilangan sejumlah hak cuti dari pekerja. Sehingga para pekerja terus diperas tenaganya demi keuntungan perusahaan.
“Kesewenang-wenangan perusahaan semakin terjadi, like dan dislike pengusaha pada pekerja akan menjadi alasan pemutusan hubungan kerja,” tegas ia.
Meski nantinya, Yan mengutaraka jika undang-undang tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun depan, dan pasal-pasal tersebut masih bisa diubah berdasarkan peraturan Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Natal Makin Hangat! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Jadi Rebutan
-
Cek Fakta: Viral Anies Baswedan Sumbang Dana Rp300 Triliun untuk Bencana Sumatera, Benarkah?
-
7 Cushion untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar bagi Makeup Harian
-
Nasib Sriwijaya FC Dipertaruhkan Besok di Jakabaring, Tiket Masuk Rp20 Ribu
-
BRILink Agen Bantu Ibu Rumah Tangga di Banjarnegara Ciptakan Lapangan Kerja Lokal