SuaraSumsel.id - Ketersinggungan memang kadang berujung dendam.
Hal ini dialami Yusnada, 50 tahun, seorang petani di Kabuapaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. Dia harus tewas bersimbah darah ketika hendak memijat temannya, Firman, di Dusun tiga Desa. Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.
Kejadian bermula saat 29 September lalu, korban Yusnada mendatangi rumah tersangka Musliyadi. Ia tidak senang karena tanggung jawab menjaga alat berat yang disewa oleh Kepala Desa tidak dijalankan.
Korban sempat mengeluarkan kalimat yang tidak menyenangkan sekaligus menantang tersangka dan berkata, jika tersangka memang hebat maka akan menjadi musuh korban.
Saat itu, tersangka hanya diam dan tidak meladeni sehingga akhirnya korban pulang dari rumah tersangka.
Entah kenapa, berselang beberapa hari, tersangka ternyata masih menyimpan dendam terhadap korban. Merasa masih sakit hati maka pada lusa harinya, tersangka mencari korban di rumah warga desa.
Kebetulan saat itu, korban sedang menuju rumah Firman yang tidak jauh dari rumah tersangka hendak memijat.
“Melihat keberadaan korban, tersangka langsung menusukkan pisau yang sudah dipersiapkan dari rumah. Korban mengalami dua luka tusukan di tubuhnya,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara kepada SuaraSumsel.id, Sabtu (3/10/2020).
Setelah menusuk, korban sempat berlari ke kebun belakang dan oleh warga langsung dibawa ke RSUD Kayu Agung Ogan Ilir namun nyawanya sudah tidak tertolong.
Baca Juga: Menilik Sekolah Kopi Basemah Pagaralam di Sumsel, Bisa Sambil Ngopi
“Korban meninggal dalam perjalanan saat hendak mendapatkan pertolongan medis,” sambung ia.
Dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Musliyadi yang bersembunyi di rumah saudaranya setelah peristiwa penusukan tersebut.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada 1 Oktober lalu, pukul 19.30 wib.
“Kami juga mengamankan senjata yang digunakan yakni sebilah pisau, kaos korban yang bersimbah darah. Tersangka diancam pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana, karena menyebabkan korban tewas,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun