SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan kebijakan agar siswa tingkat SMA dan SMK membaca buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw.
Dalam surat edaran tertanggal 30 Oktober 2020 yang ditujukan kepala seluruh sekolah SMK dan SMK di Babel agar selain membaca, para siswa diminta merangkum isi buku tersebut dengan gaya bahasa masing-masing.
Hasil rangkuman buku tersebut agar dikumpulkan di masing-masing sekolah agar kemudian pihak sekolah melaporkannya ke Cabang Dinas untuk dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Babel, paling lambat 18 Desember 2020.
Ranah media sosial diramaikan dengan adanya surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut diakui Soleh dibuat pada tanggal 30 September 2020 dan baru ditandatangani pada 1 Oktober 2020, sore.
Surat edaran yang kemudian tersebar di berbagai media sosial ini mendapatkan beragam respon dari warganet.
Salah satunya akun @trendingtopiq yang membagikan surat itu sudah penuh dengan coretan revisi.
Dalam unggahannya, banyak tatanan dalam surat tersebut yang tidak sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
"Dinas pendidikan bikin surat aja masih acak adul. Apa gunanya wajib belajar 9 tahun pake ujian nasional segala. Ntar pas udh kerja amburadul lagi. Btw, nulis surat resmi ini materinya bs dibaca lagi di mana sih? Pengen belajar lagi biar ga lupa," tulis akun @cinder_elll**.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Babel Keluarkan Edaran Suruh Siswa Baca Buku Felix Siauw
Beberapa netizen juga mengkritisi tata bahasa yang masih berantakan dari dinas pendidikan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun