SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan memastikan pasangan calon (paslon) yang masih menjalani isolasi akibat terpapar virus corona atau Covid-19 akan mendapatkan nomor urut akhir.
Dikatakan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana, mengatakan pengundian nomor urut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di wilayahnya akan digelar pada Kamis (24/9/2020).
Sampai dengan Rabu (23/9/2020), KPU provinsi setempat memastikan pengundian nomor urut Pilkada PALI hanya dihadiri satu paslon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Devi Harianto dan Darmadi.
Dengan begitu, pasangan dari petahana yakni Heri Amalindo dan Soemarjono akan kebagian nomor urut sisa usai pengundian tersebut.
Baca Juga: 11 Daerah di Sumsel Belum Layak Bagi Anak, Kenapa?
“Yang masih isolasi tidak diundi lagi, namun hanya mengambil nomor urut sisa usai pengundian. Misal pasangan calon itu (Devi dan Darmadi) dapat nomor dua maka pasangan Heri Amalindo sisanya yakni nomor satu,” ujar dia pada Rabu (23/9/2020).
Pengambilan nomor urut dilakukan bakal calon bupati Heri dan pasangan akan dilakukan setelah habis laboratorium menyatakan negatif Covid-19.
“Saat pengundian yang hanya dihadiri satu paslon, paslon yang sudah dinyatakan negatif dan sudah ditetapkan sebagai paslon dapat mengambil nomor urut, tapi itu tadi tidak diundi lagi,” ungkap dia.
Sementara penetapan paslon ditetapkan pada Rabu (23/9/2020) ini dalam rapat pleno yang berlangsung secara tertutup.
“Di pleno tertutup. Semua calon lain yang mengikuti Pilkada di tujuh kabupaten, kondisi kesehatannya baik semua. Saat ini cuma pak Heri saja,” ungkap ia.
Baca Juga: Minta Pilkada Ditunda, NU Sumsel : Relokasi Anggaran Bagi Kesehatan!
Ketua KPU PALI Sunario menambahkan untuk Cabup PALI Heri Amalindo kini telah diperbolehkan pulang setelah menjalani isolasi di rumah sakit.
“Kalau pasangan pak Heri Amalindo belum bisa diikutkan pada pengundian nomor urut besok. Sebab, yang bersangkutan belum dilakukan cek kesehatan lagi. Sedangkan tahapan cek kesehatan itu ditunda sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 Pasal 50B dan 50C,” ungkap dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru