SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan memastikan pasangan calon (paslon) yang masih menjalani isolasi akibat terpapar virus corona atau Covid-19 akan mendapatkan nomor urut akhir.
Dikatakan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana, mengatakan pengundian nomor urut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di wilayahnya akan digelar pada Kamis (24/9/2020).
Sampai dengan Rabu (23/9/2020), KPU provinsi setempat memastikan pengundian nomor urut Pilkada PALI hanya dihadiri satu paslon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Devi Harianto dan Darmadi.
Dengan begitu, pasangan dari petahana yakni Heri Amalindo dan Soemarjono akan kebagian nomor urut sisa usai pengundian tersebut.
Baca Juga: 11 Daerah di Sumsel Belum Layak Bagi Anak, Kenapa?
“Yang masih isolasi tidak diundi lagi, namun hanya mengambil nomor urut sisa usai pengundian. Misal pasangan calon itu (Devi dan Darmadi) dapat nomor dua maka pasangan Heri Amalindo sisanya yakni nomor satu,” ujar dia pada Rabu (23/9/2020).
Pengambilan nomor urut dilakukan bakal calon bupati Heri dan pasangan akan dilakukan setelah habis laboratorium menyatakan negatif Covid-19.
“Saat pengundian yang hanya dihadiri satu paslon, paslon yang sudah dinyatakan negatif dan sudah ditetapkan sebagai paslon dapat mengambil nomor urut, tapi itu tadi tidak diundi lagi,” ungkap dia.
Sementara penetapan paslon ditetapkan pada Rabu (23/9/2020) ini dalam rapat pleno yang berlangsung secara tertutup.
“Di pleno tertutup. Semua calon lain yang mengikuti Pilkada di tujuh kabupaten, kondisi kesehatannya baik semua. Saat ini cuma pak Heri saja,” ungkap ia.
Baca Juga: Minta Pilkada Ditunda, NU Sumsel : Relokasi Anggaran Bagi Kesehatan!
Ketua KPU PALI Sunario menambahkan untuk Cabup PALI Heri Amalindo kini telah diperbolehkan pulang setelah menjalani isolasi di rumah sakit.
“Kalau pasangan pak Heri Amalindo belum bisa diikutkan pada pengundian nomor urut besok. Sebab, yang bersangkutan belum dilakukan cek kesehatan lagi. Sedangkan tahapan cek kesehatan itu ditunda sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 Pasal 50B dan 50C,” ungkap dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Elektabilitas Robinsar-Fajar Paling Unggul Dibanding Calon Lain Dalam Survei Charta Politika
-
Kampanye di Kepulauan Seribu, Rano Karno Janjikan Bangun SPBU Terapung: Insyaallah
-
Idenya Bikin Bilik Curhat Panen Hujatan, RK: Yang Mencemooh Memang Tak Stres, tapi yang Diam Banyak
-
Berkali-kali Mangkir Kasus Seksis 'Janda Kaya', Suswono Masih Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu
-
Suara Pendukung Anies jadi Rebutan di Pilkada Jakarta, HNW: Tak Perlu Ada Dikotomi Anak Abah atau Bukan!
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Langkah Inovatif Bank Sumsel Babel di HUT ke-67 untuk Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif