SuaraSumsel.id - Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 kota dan kabupaten ternyata belum seluruhnya menjadi daerah yang layak bagi anak.
Baru enam daerah yang mendapatkan katagori tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan Henny Yulianti mengatakan dari 17 kabupaten dan kota yang ada di provinsi ini baru enam daerah yang dikategorikan layak anak.
“Masih ada yang belum menjadi daerah layak anak,” ujar ia kepada SuaraSumsel.id, Senin (21/9/2020).
Masih banyak kota dan kabupaten yang belum menjadi kota layak disebabkan karena belum terpenuhinya 24 syarat menjadi daerah yang layak bagi anak.
“Enam daerah yang sudah layak anak itu, Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, dan PALI,” bebernya
Sedangkan pada 2020 ini, ia menyebut ada tujuh daerah ditargetkan menjadi layak anak. Ketujuh daerah itu adalah Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten OKU Timur.
“Sebenarnya awal Februari 2020 lalu, tim evaluasi dari pusat sudah datang. Selanjutnya akan datang kembali pada Juli lalu untuk penilaian, namun tertunda karena pandemi Covid-19,” kata dia.
Daerah layak anak harus mendapat penghargaan mulai dari pratama, madya hingga utama.
Baca Juga: Bus Masuk Jurang Tewaskan 35 Orang, Direktur PO Bus Jadi Tersangka
Ia mencontohkan beberapa indikator yang harus dipenuhi setiap daerah di antaranya kesehatan, pendidikan, fasilitas tempat bermain anak misal tak boleh berbayar, lalu taman harus tersedia wifi, dan masih banyak lainnya.
“Nah, kalau semua kabupaten dan kota sudah layak anak, otomatis provinsi ini menjadi provinsi layak anak,” tambah dia.
Pemerintah provinsi setempat pun menargetkan seluruh 17 kabupaten dan kota dikategorikan layak anak dapat tercapai pada 2023 mendatang.
“Ya, kalau target kita pada 2023 nanti, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan sudah layak anak semua,” tutup dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun