SuaraSumsel.id - Hal ini dilakukan menyusul makin banyak warga yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan pada situasi pandemi virus seperti saat ini.
Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan, ia memutuskan memberlakukan peraturan baru dalam penegakkan disiplin sebagai pedoman adaptasi kebiasaan baru (new normal) guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.
“Ini saksi bagi warga yang membandel. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan” ungkap Deru Rabu (9/9/2020).
Pergub yang diterbitkan mulai berlaku hari ini, 9 September 2020.
Pihak Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya. “Disosialisasikan dulu, baru kemudian bisa disanksi. Pelanggar bisa didenda Rp500.000,” tegas ia.
Dalam masa sosialisasi Pergub, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.
“Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat,” imbuh Deru.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan pada Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.
“Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujar dia pada Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Ditunda
Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di situasi Covid-19 ini pun dapat dikenakan sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.
“Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu,” tegas Aris.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change