SuaraSumsel.id - Hal ini dilakukan menyusul makin banyak warga yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan pada situasi pandemi virus seperti saat ini.
Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan, ia memutuskan memberlakukan peraturan baru dalam penegakkan disiplin sebagai pedoman adaptasi kebiasaan baru (new normal) guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.
“Ini saksi bagi warga yang membandel. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan” ungkap Deru Rabu (9/9/2020).
Pergub yang diterbitkan mulai berlaku hari ini, 9 September 2020.
Pihak Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya. “Disosialisasikan dulu, baru kemudian bisa disanksi. Pelanggar bisa didenda Rp500.000,” tegas ia.
Dalam masa sosialisasi Pergub, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.
“Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat,” imbuh Deru.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan pada Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.
“Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujar dia pada Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Ditunda
Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di situasi Covid-19 ini pun dapat dikenakan sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.
“Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu,” tegas Aris.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama