SuaraSumsel.id - Hal ini dilakukan menyusul makin banyak warga yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan pada situasi pandemi virus seperti saat ini.
Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan, ia memutuskan memberlakukan peraturan baru dalam penegakkan disiplin sebagai pedoman adaptasi kebiasaan baru (new normal) guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.
“Ini saksi bagi warga yang membandel. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan” ungkap Deru Rabu (9/9/2020).
Pergub yang diterbitkan mulai berlaku hari ini, 9 September 2020.
Pihak Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya. “Disosialisasikan dulu, baru kemudian bisa disanksi. Pelanggar bisa didenda Rp500.000,” tegas ia.
Dalam masa sosialisasi Pergub, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.
“Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat,” imbuh Deru.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan pada Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.
“Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujar dia pada Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Ditunda
Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di situasi Covid-19 ini pun dapat dikenakan sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.
“Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu,” tegas Aris.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?