SuaraSumsel.id - Bak sudah jatuh tertimpa tangga, kiranya peribahasa yang cocok menggambarkan nasib penjual emas palsu di Bengkulu.
Setelah diringkus pihak kepolisian karena ulahnya, pelaku yang berinisial IM dinyatakan positif terpapar virus corona baru atau Covid-19.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.
Sudarno menerangkan tersangka kekinan tenag menjalani penahanan di ruang isolasi khusus penanganan Covid-19.
"Benar bahwa tersangka IM itu terkonfirmasi positif Covid-19, kondisinya saat ini dalam keadaan baik dan kita tahan di ruangan khusus dengan pengawalan anggota kepolisian," ujar Sudarno seperti dikutip dari Antara, Senin (17/8/2020).
Imbasnya, polisi menunda penyidikan kasus yang menyeret tersangka.
Penyidikan akan dilanjutkan setelah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu menyatakan tersangka sudah sembuh.
Sudarno mengungkapkan tersangka dinyatakan positif terkena virus corona tak berselang lama usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan ekspose perkara pada Kamis (13/8).
Namun, tersangka sempat menjalani penahanan beberapa hari di Mapolda Bengkulu.
Baca Juga: Bendera Merah Putih Berukuran Raksasa Berkibar di Batas Indonesia-Malaysia
Lebih lanjut, Sudarno mengaku saat ini belum bisa menyimpulkan asal mula tersangka tersebut tertular Covid-19.
Pasalnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu untuk menelusuri riwayat kontak tersangka.
Meski begitu, ia memastikan pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi penularan dengan mensterilkan ruangan yang sempat dimasuki tersangka.
"Tetapi kami pastikan tersangka selama 2x24 jam tetap dalam pengawasan anggota kepolisian dan proses sidik akan kembali dilanjutkan setelah tersangka dinyatakan sembuh," ujar Sudarno memungkasi.
Untuk diketahui, IM yang merupakan pemilik toko perhiasan Permata Duty diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual emas palsu.
Diduga lantaran tergiur harga tinggi, IM sengaja emas dengan perak lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga emas asli.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa setengah kilogram emas palsu dari toko perhiasan milik tersangka.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, toko emas milik IM ternyata telah beroperasi selama lima tahun.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI No 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto pasal 73 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya