Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 17 Agustus 2020 | 17:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraSumsel.id - Bak sudah jatuh tertimpa tangga, kiranya peribahasa yang cocok menggambarkan nasib penjual emas palsu di Bengkulu.

Setelah diringkus pihak kepolisian karena ulahnya, pelaku yang berinisial IM dinyatakan positif terpapar virus corona baru atau Covid-19.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Sudarno menerangkan tersangka kekinan tenag menjalani penahanan di ruang isolasi khusus penanganan Covid-19.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Berukuran Raksasa Berkibar di Batas Indonesia-Malaysia

"Benar bahwa tersangka IM itu terkonfirmasi positif Covid-19, kondisinya saat ini dalam keadaan baik dan kita tahan di ruangan khusus dengan pengawalan anggota kepolisian," ujar Sudarno seperti dikutip dari Antara, Senin (17/8/2020).

Imbasnya, polisi  menunda penyidikan kasus yang menyeret tersangka.

Penyidikan akan dilanjutkan setelah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu menyatakan tersangka sudah sembuh.

Sudarno mengungkapkan tersangka dinyatakan positif terkena virus corona tak berselang lama usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan ekspose perkara pada Kamis (13/8).

Namun, tersangka sempat menjalani penahanan beberapa hari di Mapolda Bengkulu.

Baca Juga: PLTD 500 KVA Diresmikan, Warga Pulau Numbing Bisa Nikmati Listrik 14 Jam

Lebih lanjut, Sudarno mengaku saat ini belum bisa menyimpulkan asal mula tersangka tersebut tertular Covid-19.

Pasalnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu untuk menelusuri riwayat kontak tersangka.

Meski begitu, ia memastikan pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi penularan dengan mensterilkan ruangan yang sempat dimasuki tersangka.

"Tetapi kami pastikan tersangka selama 2x24 jam tetap dalam pengawasan anggota kepolisian dan proses sidik akan kembali dilanjutkan setelah tersangka dinyatakan sembuh," ujar Sudarno memungkasi.

Untuk diketahui, IM yang merupakan pemilik toko perhiasan Permata Duty diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual emas palsu.

Diduga lantaran tergiur harga tinggi, IM sengaja emas dengan perak lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga emas asli.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa setengah kilogram emas palsu dari toko perhiasan milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, toko emas milik IM ternyata telah beroperasi selama lima tahun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI No 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto pasal 73 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Load More