SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Palembang. Hal ini dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis (23/7/2020) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020 atas nama terpidana Elfin MZ Muchtar.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali, di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Ali mengatakan, pidana Elfin telah diputuskan dan dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Elfin juga memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,365 miliar dengan ketentuan bila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
"Terpidana saat ini juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp200 juta dan secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp2,365 miliar," kata Ali, melansir Antara.
Ia juga menambahkan, KPK akan berupaya menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi atau "asset recovery".
Elfin yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Dua Kali Jual Bayi Hubungan Gelap, Begini Pengakuan Ibu Penjual Bayi
Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.
Tersangka berperan sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Berita Terkait
-
Dianggap Tak Bisa Ungkap Korupsi, Warga Pohuwatu Tuntut Inspektorat Dicopot
-
Korupsi Pengadaan Laptop, Penyidik Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau
-
Pelaksana Proyek dan PNS di Banjarbaru Korupsi Berjamaah Hingga Rp1 Milyar
-
KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Muara Enim Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR
-
Dugaan Korupsi Rp80 Miliar RS Madani Pekanbaru Segera Diusut
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison