Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 24 Juli 2020 | 08:57 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Palembang. Hal ini dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis (23/7/2020) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020 atas nama terpidana Elfin MZ Muchtar.

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali, di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Ali mengatakan, pidana Elfin telah diputuskan dan dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Dua Kali Jual Bayi Hubungan Gelap, Begini Pengakuan Ibu Penjual Bayi

Elfin juga memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,365 miliar dengan ketentuan bila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

"Terpidana saat ini juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp200 juta dan secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp2,365 miliar," kata Ali, melansir Antara.

Ia juga menambahkan, KPK akan berupaya menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi atau "asset recovery".

Elfin yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Geger Ibu di Padang Jual Bayi Demi Beli Hape Baru

Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.

Tersangka berperan sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Load More