SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Palembang. Hal ini dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis (23/7/2020) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020 atas nama terpidana Elfin MZ Muchtar.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali, di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Ali mengatakan, pidana Elfin telah diputuskan dan dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Dua Kali Jual Bayi Hubungan Gelap, Begini Pengakuan Ibu Penjual Bayi
Elfin juga memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,365 miliar dengan ketentuan bila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
"Terpidana saat ini juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp200 juta dan secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp2,365 miliar," kata Ali, melansir Antara.
Ia juga menambahkan, KPK akan berupaya menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi atau "asset recovery".
Elfin yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Geger Ibu di Padang Jual Bayi Demi Beli Hape Baru
Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.
Tersangka berperan sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
-
Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?
-
Pesan Alex Marwata ke Pegawai KPK setelah Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa
-
Laki-laki Semua, Alexander Marwata Sebut Tak Harus Ada Keterwakilan Gender pada Komposisi Pimpinan KPK
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah