Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 15 Juli 2020 | 13:16 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraSumsel.id - Salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan periode 2014-2019 atas nama Misran terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melansir Antara, Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya dikabarkan, Suryadi bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK pada Senin (27/4/2020) lalu.

Aries diduga menerima suap sebesar Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi yang merupakan pemilik PT Enra Sari. Suap ini diduga berkaitan dengan biaya komitmen dari Robi atas 16 paket proyek pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Banjir Bandang di Luwu Utara, 223 Rumah Rusak Parah

Fahlefi juga diduga menyuap Suryadi dengan uang sebesar Rp1,115 miliar dan memberikan satu unit handphone merk Samsung Note 10.

Sekedar informasi, pengusaha swasta tersebut juga telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar. Penetapan tersangka ini masih berkaitan dengan kasus suap.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Fahlefi divonis dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Load More