Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 23 Juli 2020 | 14:20 WIB
Ilustrasi pisau. (shutterstock)

Warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas tersebut lantas ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Load More