Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 23 Juli 2020 | 14:20 WIB
Ilustrasi pisau. (shutterstock)

"Korban mengalami luka pada perut sebelah kanan sekira 2 cm, perut sebelah kiri sekira 0,5 cm, dada sebelah kiri sekira 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekira 3 cm dan punggung sebelah kanan sekira 5 cm," terang Wagimin.

Ia pun memastikan antara korban dan pelaku tidak saling kenal.

Pelaku Penusukan Diamankan

Setelah kejadian itu, Polres Tulang Bawang mengamankan YS sebagai pelaku penusukan terhadap AD.

Baca Juga: Viral Pengungsi di Luwu Utara Gelar Pernikahan, Netizen: Mantab!

Wagimin menerangkan, YS diamankan saat sedang berada di Kuala Mahabang, Kecamatan Dente Teladas pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 02.15.

Warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas tersebut lantas ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Load More