Husna Rahmayunita
Senin, 20 Juli 2020 | 14:44 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

"Penangkapan tersangka itu bentuk keseriusan kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Saya mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan sikap anak mereka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara

Jadi Pengedar Sabu-sabu untuk Menghidupi 10 Anak

Setelah diamankan YE memberikan kesaksikan. Kepada petugas, YE mengakui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini untuk biaya hidup 10 anaknya.

Sebab, kata dia, pendapatan sang suami sebagai nelayan tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Bahkan, YE mengaku suaminya mengetahui kegiatan transaksi narkoba yang dilakukannya dan sempat melarang.

"Suami mengetahui saya mengedarkan sabu-sabu dan pernah melarang sebelumnya," ujar YE.

Load More