Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 20 Juli 2020 | 14:44 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya dan YE langsung kita bawa ke Mapolres Agam," terang Dwi.

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Dwi menambahkan, sesampai di Mapolres Agam anggota kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di celana dalam tersangka.

Sabu-sabu seberat 3,33 gram itu, jelas Dwi, dibungkus menggunakan plastik warna bening.

Baca Juga: Gempar! Warga Singkawang Temukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik

Tersangka juga merupakan target operasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.

"Penangkapan tersangka itu bentuk keseriusan kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Saya mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan sikap anak mereka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara

Jadi Pengedar Sabu-sabu untuk Menghidupi 10 Anak

Setelah diamankan YE memberikan kesaksikan. Kepada petugas, YE mengakui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini untuk biaya hidup 10 anaknya.

Baca Juga: Ayah Kandung Ketahuan Cabuli Anak Sendiri, Sang Ibu Histeris

Sebab, kata dia, pendapatan sang suami sebagai nelayan tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Load More