SuaraSumsel.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur di rumah aman terancam hukuman mati hingga kebiri akibat perbuatannya yang memerkosa anak.
Rumah aman yang seharusnya bisa menjadi tempat berlindung bagi korban anak maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual, justru jadi tempat yang mengancam keselamatan korban.
Menanggapi peristiwa ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan pelaku bisa diancam dengan hukuman kebiri.
"Pelaku bisa dijerat dengan mengacu Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hingga dikebiri," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, melansir BBC.com.
Baca Juga: Viral Video Cewek Korea Cari Pacar Cowok Melayu, Netizen Berebut
Disebutkan dalam pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat 1/3 dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Perkembangan terbaru, saat ini oknum berinisial DA tersebut sudah secara resmi ditahan oleh Polda Lampung. Ia ditangkap karena diduga menjadi predator bagi korban hampir selama 6 bulan. Tak hanya itu, korban bahkan dijual oleh tersangka.
Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar menyebutkan, pihak yang berkewajiban melindungi korban namun lantas menjadi pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan pemberatan hukuman. Ia berpendapat, hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang juga diinisiasi KemenPPPA tentang Perlindungan Anak.
Dalam undang-undang yang disebutkan oleh Nahar, menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam denda paling banyak Rp5 miliar serta tambahan pidana kurungan maksimal 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Hukuman ini bisa ditujukan kepada 8 pihak yang sangat dicela apabila menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak. Delapan kategori orang ini adalah orang-orang terdekat anak seperti orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Baca Juga: Lecehkan Guru saat Live Instagram, Ulah Siswa Ini Panen Hujatan
Dalam aturan yang sama pula dijelaskan, apabila kekerasan seksual dilakukan berkali-kali hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dihukum mati, seumur hidup, hingga pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Donald Trump Menangi Pilpres AS, Inilah Anak Hingga Cucunya Yang Jadi Dinasti Politik
-
KPK Keliru Soal Jet Pribadi Kaesang! Pakar: Pemberian Fasilitas ke Keluarga Inti Pejabat Tetap Gratifikasi
-
BAT Indonesia Dukung Inovator Muda Bersaing di Kancah Global
-
Sambut Hari Anak Sedunia PBB, Doyoung NCT Donasi Rp1,1 Miliar ke UNICEF
-
Kabar Tibrata Putra dan Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Sekarang, Ada yang Jadi Dokter Muda
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi