SuaraSumsel.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur di rumah aman terancam hukuman mati hingga kebiri akibat perbuatannya yang memerkosa anak.
Rumah aman yang seharusnya bisa menjadi tempat berlindung bagi korban anak maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual, justru jadi tempat yang mengancam keselamatan korban.
Menanggapi peristiwa ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan pelaku bisa diancam dengan hukuman kebiri.
"Pelaku bisa dijerat dengan mengacu Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hingga dikebiri," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, melansir BBC.com.
Disebutkan dalam pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat 1/3 dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Perkembangan terbaru, saat ini oknum berinisial DA tersebut sudah secara resmi ditahan oleh Polda Lampung. Ia ditangkap karena diduga menjadi predator bagi korban hampir selama 6 bulan. Tak hanya itu, korban bahkan dijual oleh tersangka.
Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar menyebutkan, pihak yang berkewajiban melindungi korban namun lantas menjadi pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan pemberatan hukuman. Ia berpendapat, hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang juga diinisiasi KemenPPPA tentang Perlindungan Anak.
Dalam undang-undang yang disebutkan oleh Nahar, menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam denda paling banyak Rp5 miliar serta tambahan pidana kurungan maksimal 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Hukuman ini bisa ditujukan kepada 8 pihak yang sangat dicela apabila menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak. Delapan kategori orang ini adalah orang-orang terdekat anak seperti orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Baca Juga: Viral Video Cewek Korea Cari Pacar Cowok Melayu, Netizen Berebut
Dalam aturan yang sama pula dijelaskan, apabila kekerasan seksual dilakukan berkali-kali hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dihukum mati, seumur hidup, hingga pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Coba Bunuh Diri di Tahanan, WN Perancis Pelaku Pencabulan 305 Anak Tewas
-
Kronologi Guru SD Dibunuh dan Diperkosa Mantan Murid di Banyuasin
-
Dituduh Santet Ayah Kandung, Seorang Cucu Dibakar Kakek Nenek
-
Innalillahi, Pencipta Lagu Anak-Anak Papa T Bob Tutup Usia
-
Gara-gara Keasikan Pacaran, Ibu Muda Tinggalkan Anak Hingga Tewas
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
-
Kenapa Rocky Gerung Akhir-akhir Ini Sering ke Riau? Ternyata oh Ternyata
-
Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani
-
Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah RAM 8 Memori 256 GB di Bawah Rp 4 Juta, Multitasking Anti Lemot!
Terkini
-
Akhir Era HP 4G? Ini 5 Alasan Kamu Harus Stop Beli HP Murah Tanpa 5G
-
8 Desain Rumah 2 Lantai Minimalis Tampak Depan yang Elegan dan Estetik, Cocok Buat Keluarga Muda!
-
Naik Lagi, Harga Emas Perhiasan di Palembang Capai Rp1,57 Juta per Gram
-
5 Masker Wajah Alami dari Dapur Rumah
-
10 Kesalahan Makeup yang Masih Sering Dilakukan dan Cara Menghindarinya