SuaraSumsel.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur di rumah aman terancam hukuman mati hingga kebiri akibat perbuatannya yang memerkosa anak.
Rumah aman yang seharusnya bisa menjadi tempat berlindung bagi korban anak maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual, justru jadi tempat yang mengancam keselamatan korban.
Menanggapi peristiwa ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan pelaku bisa diancam dengan hukuman kebiri.
"Pelaku bisa dijerat dengan mengacu Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hingga dikebiri," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, melansir BBC.com.
Disebutkan dalam pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat 1/3 dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Perkembangan terbaru, saat ini oknum berinisial DA tersebut sudah secara resmi ditahan oleh Polda Lampung. Ia ditangkap karena diduga menjadi predator bagi korban hampir selama 6 bulan. Tak hanya itu, korban bahkan dijual oleh tersangka.
Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar menyebutkan, pihak yang berkewajiban melindungi korban namun lantas menjadi pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan pemberatan hukuman. Ia berpendapat, hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang juga diinisiasi KemenPPPA tentang Perlindungan Anak.
Dalam undang-undang yang disebutkan oleh Nahar, menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam denda paling banyak Rp5 miliar serta tambahan pidana kurungan maksimal 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Hukuman ini bisa ditujukan kepada 8 pihak yang sangat dicela apabila menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak. Delapan kategori orang ini adalah orang-orang terdekat anak seperti orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Baca Juga: Viral Video Cewek Korea Cari Pacar Cowok Melayu, Netizen Berebut
Dalam aturan yang sama pula dijelaskan, apabila kekerasan seksual dilakukan berkali-kali hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dihukum mati, seumur hidup, hingga pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Coba Bunuh Diri di Tahanan, WN Perancis Pelaku Pencabulan 305 Anak Tewas
-
Kronologi Guru SD Dibunuh dan Diperkosa Mantan Murid di Banyuasin
-
Dituduh Santet Ayah Kandung, Seorang Cucu Dibakar Kakek Nenek
-
Innalillahi, Pencipta Lagu Anak-Anak Papa T Bob Tutup Usia
-
Gara-gara Keasikan Pacaran, Ibu Muda Tinggalkan Anak Hingga Tewas
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari