Edison Didakwa Terima Rp4,67 Miliar dalam Kasus Smart Board, Jaksa Ungkap Dugaan Transaksi Bertahap

JPU KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan perangkat pendidikan senilai Rp13,05 miliar di Muara Enim pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Tasmalinda
Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:20 WIB
Edison Didakwa Terima Rp4,67 Miliar dalam Kasus Smart Board, Jaksa Ungkap Dugaan Transaksi Bertahap
Bupati Muara Enim Edison (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • JPU KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan perangkat pendidikan senilai Rp13,05 miliar di Muara Enim pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Bupati nonaktif Edison dan tiga terdakwa didakwa menerima aliran dana serta komitmen fee hingga 20 persen dalam proyek tersebut.
  • Edison bersama Adi Triayadi Agustian mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, sementara Abi Nurwardani tidak mengajukannya.

Dalam dakwaan yang sama, jaksa menguraikan dugaan pembagian uang kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, disebut menerima sekitar Rp3,37 miliar. Sementara itu, Karmidi, yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga menerima sekitar Rp300 juta.

Adapun Abi Nurwardani disebut menerima uang sebesar Rp4.713.432.000 atau sekitar Rp4,71 miliar.

Jaksa mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan jabatan dan kewenangan masing-masing pihak dalam proses pengadaan. Edison disebut berkaitan dengan kewenangannya sebagai bupati, Rusdi sebagai kepala dinas sekaligus pengguna anggaran, Abi sebagai pejabat pengadaan, dan Karmidi sebagai PPK.

Baca Juga:Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen

Rincian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa. Pembuktian mengenai sumber uang, tujuan pemberian, serta peran setiap pihak akan berlangsung selama proses persidangan.

Edison dan Adi Ajukan Eksepsi

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Edison dan Adi Triayadi Agustian melalui tim penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Sementara itu, Abi Nurwardani menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Dengan demikian, proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Baca Juga:IIPK Bank Sumsel dan TP PKK Sumsel Babel Perkuat Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Perkara ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan pemberian uang dan barang yang berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran di Kabupaten Muara Enim. Proses persidangan akan menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak