- JPU KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan perangkat pendidikan senilai Rp13,05 miliar di Muara Enim pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Bupati nonaktif Edison dan tiga terdakwa didakwa menerima aliran dana serta komitmen fee hingga 20 persen dalam proyek tersebut.
- Edison bersama Adi Triayadi Agustian mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, sementara Abi Nurwardani tidak mengajukannya.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa menguraikan dugaan pembagian uang kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, disebut menerima sekitar Rp3,37 miliar. Sementara itu, Karmidi, yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga menerima sekitar Rp300 juta.
Adapun Abi Nurwardani disebut menerima uang sebesar Rp4.713.432.000 atau sekitar Rp4,71 miliar.
Jaksa mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan jabatan dan kewenangan masing-masing pihak dalam proses pengadaan. Edison disebut berkaitan dengan kewenangannya sebagai bupati, Rusdi sebagai kepala dinas sekaligus pengguna anggaran, Abi sebagai pejabat pengadaan, dan Karmidi sebagai PPK.
Baca Juga:Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen
Rincian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa. Pembuktian mengenai sumber uang, tujuan pemberian, serta peran setiap pihak akan berlangsung selama proses persidangan.
Edison dan Adi Ajukan Eksepsi
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Edison dan Adi Triayadi Agustian melalui tim penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Sementara itu, Abi Nurwardani menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Dengan demikian, proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Baca Juga:IIPK Bank Sumsel dan TP PKK Sumsel Babel Perkuat Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga
Perkara ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan pemberian uang dan barang yang berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran di Kabupaten Muara Enim. Proses persidangan akan menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.