- Guru berinisial Rodiansyah ditangkap Polda Sumsel di Palembang karena diduga menipu korban sebesar Rp250 juta sejak Mei 2024.
- Tersangka menjanjikan kelulusan CPNS Kemenkumham dengan menyamar sebagai pegawai dan mengenakan seragam dinas palsu kepada korban.
- Polisi menyita barang bukti berupa kuitansi dan seragam dinas palsu, lalu menjerat tersangka dengan pasal penipuan serta penggelapan.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Atas dugaan perbuatannya, Rodiansyah dijerat dengan pasal terkait penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana disebutkan penyidik, termasuk ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum. Status hukum dan pembuktian dugaan tindak pidana akan mengikuti tahapan penyidikan serta proses peradilan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kelulusan CPNS yang menjanjikan jalan pintas dengan imbalan uang.
Baca Juga:Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polda Sumsel, Dugaan Pelecehan Diusut
Seleksi CPNS harus dilakukan melalui prosedur resmi. Klaim memiliki koneksi di instansi pemerintah atau sanggup menjamin kelulusan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyerahkan uang kepada pihak lain.
Masyarakat sebaiknya memeriksa informasi penerimaan ASN melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme seleksi yang berlaku.