- Guru berinisial Rodiansyah ditangkap Polda Sumsel di Palembang karena diduga menipu korban sebesar Rp250 juta sejak Mei 2024.
- Tersangka menjanjikan kelulusan CPNS Kemenkumham dengan menyamar sebagai pegawai dan mengenakan seragam dinas palsu kepada korban.
- Polisi menyita barang bukti berupa kuitansi dan seragam dinas palsu, lalu menjerat tersangka dengan pasal penipuan serta penggelapan.
SuaraSumsel.id - Harapan sebuah keluarga agar anaknya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) diduga dimanfaatkan oleh seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan. Rodiansyah (36), yang diketahui berprofesi sebagai guru, ditangkap polisi setelah diduga menipu korban hingga Rp250 juta dengan menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Untuk meyakinkan korbannya, Rodiansyah diduga mengaku sebagai pegawai Kemenkumham dan mengenakan seragam dinas yang menyerupai pakaian pegawai instansi tersebut. Korban yang berasal dari Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan harapan anaknya dapat diterima sebagai PNS.
Namun, janji kelulusan tersebut tak kunjung terwujud. Anak korban bahkan tidak mendapatkan nomor pendaftaran CPNS sebagaimana yang dijanjikan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan, dugaan penipuan itu bermula dari pertemuan korban dengan Rodiansyah di rumah tersangka di Jalan Naskah, RSS Bukit Sederhana, Lorong Ogem, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Mei 2024.
Baca Juga:Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polda Sumsel, Dugaan Pelecehan Diusut
Dalam pertemuan tersebut, Rodiansyah diduga mengaku bekerja di lingkungan Kemenkumham. Pengakuan itu membuat korban percaya bahwa pria tersebut memiliki akses untuk membantu meluluskan anaknya dalam seleksi CPNS.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Uang tersebut diberikan dengan harapan anaknya dapat diterima sebagai pegawai negeri sipil melalui jalur yang ditawarkan Rodiansyah.
Akan tetapi, ketika tahapan pendaftaran CPNS berlangsung, anak korban tidak memperoleh nomor pendaftaran yang dijanjikan.
“Uang tersebut diberikan secara bertahap. Namun, pada waktu terakhir pendaftaran penerimaan pegawai CPNS Kemenkumham, anak pelapor tidak mendapatkan nomor pendaftaran yang telah dijanjikan oleh terlapor,” ujar Sofwan, Kamis (22/10/2026).
Korban sempat mempertanyakan kepastian proses tersebut. Rodiansyah diduga berdalih bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk mengurus kelulusan melalui jalur belakang atau jalur kilat.
Baca Juga:Rangkuman Kericuhan Demo Karhutla Sumsel: Ormas Berbaju Hitam, 2 Jurnalis Dianiaya, 2 Tersangka
Setelah menunggu tanpa kepastian, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.
Polisi Sita Seragam Dinas yang Diduga Palsu
Menindaklanjuti laporan korban, Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Rodiansyah.
Setelah melakukan penelusuran, polisi menangkap Rodiansyah di kediamannya di kawasan Sukarami, Palembang, pada Senin (12/10/2026). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Kita amankan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya,” kata Sofwan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara penipuan itu. Barang bukti tersebut meliputi surat pernyataan, kuitansi, rekening koran, serta pakaian dinas harian atau PDH yang diduga palsu dan menyerupai seragam pegawai Kemenkumham.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan perbuatan Rodiansyah.