- WALHI Sumatera Selatan meminta pemerintah membuka biaya dan hasil evaluasi operasi penyemaian dry ice penanganan kabut asap di Palembang pada Oktober 2026.
- Data IQAir tanggal 15 hingga 21 Oktober 2026 menunjukkan tingkat polusi PM2.5 di Palembang masih sangat tinggi dan membahayakan kesehatan masyarakat.
- WALHI menegaskan bahwa penyemaian dry ice tidak menggantikan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan serta perlindungan kawasan gambut secara menyeluruh.
WALHI meminta pemerintah memastikan informasi kualitas udara mudah diakses masyarakat, memberikan peringatan ketika kondisi berbahaya, serta menyediakan langkah perlindungan bagi warga selama paparan polutan masih menjadi risiko.
"Bagi masyarakat, informasi tersebut menjadi dasar untuk memahami kondisi lingkungan dan menentukan langkah pencegahan yang diperlukan," ujarnya.
Selain meminta transparansi biaya, WALHI Sumsel mengingatkan bahwa penyemaian dry ice tidak dapat menggantikan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan kabut asap, menurut WALHI, harus tetap berfokus pada sumber masalah, termasuk pemadaman titik api, perlindungan kawasan gambut, pengawasan wilayah rawan kebakaran, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Baca Juga:Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla
"Selama kebakaran masih berlangsung, potensi munculnya asap tetap ada. Karena itu, intervensi terhadap kondisi atmosfer perlu ditempatkan sebagai bagian dari penanganan darurat, bukan sebagai pengganti pencegahan dan pengendalian kebakaran di lapangan," katanya.
WALHI juga meminta pemerintah memastikan evaluasi operasi tidak hanya menilai hasil yang terlihat sesaat, tetapi turut mengukur dampak terhadap kualitas udara dan keselamatan masyarakat.
Di tengah krisis kabut asap, keterbukaan data menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah. Publik perlu mengetahui apa yang dilakukan, berapa biaya yang digunakan, bagaimana hasilnya diukur, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
WALHI Sumsel menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, perlindungan dari paparan polutan berbahaya, serta lingkungan hidup yang sehat.
Baca Juga:Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam