- WALHI Sumsel mendesak pemerintah membuka evaluasi dan biaya penyemaian dry ice pada 21 Oktober 2026.
- Data IQAir menunjukkan konsentrasi PM2.5 di Palembang masih sangat berbahaya meski jarak pandang membaik.
- WALHI menyatakan dry ice bukan pemadam karhutla sehingga pemerintah harus menghentikan sumber kebakaran hutan.
"Menurut WALHI, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada respons darurat ketika asap telah menyebar. Selama sumber kebakaran masih aktif, potensi terbentuknya asap tetap ada. Pemerintah hendaknya memperkuat penanganan titik api, perlindungan kawasan gambut, pengawasan wilayah rawan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab," ucapnya.
Pendekatan itu menyoroti perbedaan antara menangani dampak asap dan menghentikan sumber kebakaran. Upaya mengurangi atau memengaruhi keberadaan asap di atmosfer tidak dengan sendirinya memadamkan api atau mencegah kebakaran baru.
Karena itu, WALHI mengingatkan agar penggunaan teknologi untuk penanganan kabut asap tidak mengalihkan perhatian dari langkah pencegahan dan penegakan hukum.
Pemerintah diminta membuka biaya dan hasil operasi
Baca Juga:Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu
Desakan WALHI Sumsel juga menyentuh aspek transparansi kebijakan. Organisasi tersebut meminta pemerintah menjelaskan berapa biaya yang dikeluarkan untuk penyemaian dry ice, bagaimana keberhasilan operasi diukur, serta berapa lama dampaknya dapat bertahan.
Data sebelum dan sesudah operasi menjadi salah satu informasi penting yang perlu dipublikasikan. Perbandingan tersebut harus mempertimbangkan perubahan cuaca dan kondisi atmosfer agar dampak penyemaian tidak langsung disimpulkan sebagai penyebab tunggal membaiknya kualitas udara.
Selain itu, hasil evaluasi perlu menjelaskan apakah konsentrasi PM2.5 benar-benar turun, berapa lama penurunan berlangsung, dan bagaimana kondisi udara di wilayah yang terdampak asap.
Evaluasi penyemaian dry ice menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan kebijakan penanganan kabut asap dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pengendalian karhutla tetap membutuhkan penanganan sumber kebakaran, perlindungan ekosistem, dan penegakan hukum.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan kabut asap tidak cukup diukur dari langit yang terlihat lebih cerah. Pemerintah perlu menunjukkan data yang dapat diuji, menjelaskan penggunaan anggaran, serta memastikan sumber kebakaran ditangani.
Baca Juga:Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Sumsel hingga 24 Oktober, Seberapa Efektif?
Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya berkurangnya asap dari pandangan, melainkan udara yang benar-benar lebih bersih dan perlindungan dari risiko pencemaran.