Baca 10 detik
- Dua tersangka menyerahkan diri ke Polda Sumsel karena mengeroyok wartawan saat kericuhan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
- Asnanda Firmansyah dan Edo Pratama diduga memukul serta menendang korban di depan Mapolda Sumatera Selatan, Palembang.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan pakaian untuk menyelidiki kasus pengeroyokan tersebut secara menyeluruh.
Penetapan tersangka tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah. Kesalahan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Perkembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan rekaman video dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, menjadi bagian penting untuk memastikan peristiwa kekerasan terhadap wartawan tersebut diungkap secara menyeluruh.