- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit forensik pengelolaan keuangan haji di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 28 September 2026.
- Pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui kondisi faktual dana haji sekaligus dasar pembenahan menyeluruh sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
- Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan BPKP guna menindaklanjuti rencana audit serta memastikan tata kelola bersih.
Dalam pertemuan dengan Presiden, pembenahan juga diarahkan pada ekosistem haji dan umrah secara lebih luas. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Prabowo memberikan perhatian terhadap upaya membersihkan penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik yang merugikan calon jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya juga meluncurkan kanal pengaduan atau hotline untuk pemberantasan mafia haji dan umrah.
Dahnil menyebut audit keuangan merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan haji bersih dan terbebas dari praktik kartel.
Dengan audit forensik, pemerintah akan mendapatkan gambaran yang lebih mendalam mengenai pengelolaan keuangan haji sebelum menentukan langkah berikutnya.
Baca Juga:Hotspot Sumsel Turun 63 Persen, Mengapa Asap Palembang Masih Pekat?
Bagi jemaah, persoalannya pada akhirnya bukan sekadar berapa besar dana yang dikelola.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana uang jemaah dikelola, dari mana manfaatnya berasal, bagaimana digunakan untuk penyelenggaraan haji, dan apakah tata kelolanya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Audit yang diminta Prabowo kini menjadi tahap awal untuk menjawab pertanyaan tersebut.