Sudah Jadi Mahasiswa, Kenapa Tiga Anak Ini Masih Gugat Ayah soal Nafkah Rp700 Juta?

Tiga mahasiswa di Palembang menggugat ayah kandungnya Rp700 juta ke Pengadilan Agama. Gugatan ini bukan soal biaya kuliah, melainkan nafkah masa lalu yang belum terpenuhi.

Tasmalinda
Jum'at, 04 September 2026 | 12:17 WIB
Sudah Jadi Mahasiswa, Kenapa Tiga Anak Ini Masih Gugat Ayah soal Nafkah Rp700 Juta?
tiga anak menggugat ayah kandung Rp700 juta
Baca 10 detik
  • Tiga mahasiswa di Palembang menggugat ayah kandungnya ke pengadilan agama dengan tuntutan nafkah sebesar tujuh ratus juta rupiah.
  • Gugatan tersebut merupakan tuntutan nafkah masa lalu yang belum dipenuhi sejak kedua orang tua mereka bercerai enam tahun silam.
  • Upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan pengadilan agama.

Hakim nantinya akan mempertimbangkan dalil para pihak, bukti yang diajukan serta ketentuan hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Ayah Tetap Memiliki Tanggung Jawab

Perceraian orang tua tidak serta-merta menghilangkan persoalan tanggung jawab terhadap anak. Ketentuan mengenai perkawinan dan hukum keluarga pada prinsipnya tetap mengatur tanggung jawab biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian, dengan mempertimbangkan kemampuan pihak ayah dan kebutuhan anak.

Namun, setiap perkara memiliki kondisi dan fakta berbeda.

Baca Juga:Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap

Karena itu, tidak bisa disimpulkan bahwa setiap anak yang sudah menjadi mahasiswa otomatis dapat memenangkan gugatan nafkah terhadap orang tuanya.

Sebaliknya, status mahasiswa juga tidak serta-merta membuat seluruh persoalan nafkah masa lalu gugur. Fakta inilah yang nantinya akan diuji dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Agama Palembang.

Upaya mediasi dalam perkara tersebut sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan. Berdasarkan informasi perkembangan perkara yang disampaikan kuasa hukum penggugat, agenda selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian.

Dalam tahap tersebut, para pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti guna memperkuat dalil masing-masing.

Kasus tiga mahasiswa menggugat ayah kandungnya ini pun menjadi perhatian karena bukan hanya melibatkan tuntutan Rp700 juta, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai hak anak, tanggung jawab orang tua setelah perceraian, biaya pendidikan hingga nafkah masa lalu.

Baca Juga:Sumsel Kembali Menengadah ke Langit, Doa Hujan di Tengah Karhutla yang Belum Usai

Putusan Pengadilan Agama nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan yang diajukan para penggugat dapat dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak.

Hingga kini, perkara tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak