- Akademisi dan peneliti membahas PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Palembang pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Forum tersebut menghasilkan rekomendasi agar PT Danantara berperan sebagai integrator pengawasan perdagangan digital yang efisien.
- Kebijakan tata kelola ekspor harus menutup kebocoran negara tanpa mengganggu kelangsungan perusahaan dan tenaga kerja.
SuaraSumsel.id - Perubahan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak hanya menyangkut upaya negara menutup celah kebocoran. Di Palembang, akademisi mengingatkan agar perubahan sistem tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan perusahaan dan lapangan kerja di daerah.
Pandangan itu menarik perhatian karena salah satu akademisi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Joni Emirzon yang juga sempat mengkritik pembentukan Danantara sebagai lembaga negara. Dalam forum kali ini, Joni kembali menyoroti pentingnya memastikan perubahan tata kelola tidak justru mengganggu keberlangsungan perusahaan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute dan Akbar Faizal Uncensored (AFU) bertema “PT DSI dan Misi Menutup Celah Kebocoran Kekayaan Negara” di Aston Hotel Palembang, Kamis (27/8/2026).
Forum tersebut menghadirkan Direktur Eksekutif Nagara Institute sekaligus Founder AFU Akbar Faizal, Joni Emirzon, ekonom senior Yanuar Rizky, Founder Astronacci International Gema Goeyardi, Managing Director Business 3 Danantara Asset Management Febriany Eddy, serta tiga peneliti Nagara Institute yakni Satya Arinanto, Mohamad Dian Revindo dan Edi Sewandono.
Baca Juga:Kabut Asap Makin Parah, Unsri Alihkan Kuliah ke Online, Kapan Kembali ke Kampus?
Dalam diskusi tersebut, Joni menekankan bahwa perusahaan tetap memiliki posisi penting dalam perekonomian daerah karena menjadi sumber lapangan pekerjaan masyarakat. “Perusahaan adalah ladang kerjaan kita dan jangan ada yang pengangguran. Hidupkan dulu perusahaan,” ujar Joni.
Pernyataan tersebut memberikan perspektif lain dalam pembahasan DSI. Jika tujuan perubahan tata kelola adalah menutup kebocoran kekayaan negara, menurut pandangan yang muncul dalam diskusi, pembenahan tersebut tetap harus memperhitungkan keberlangsungan dunia usaha.
Terlebih, perubahan tata kelola ekspor berpotensi bersentuhan langsung dengan perusahaan yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan komoditas, terutama di daerah. Karena itu, perhatian Joni tidak semata-mata tertuju pada apakah negara dapat memperoleh penerimaan lebih besar, tetapi juga bagaimana perusahaan tetap berjalan dan masyarakat tidak kehilangan sumber pekerjaan.
Dengan demikian, kritik terhadap desain kelembagaan dan perhatian terhadap dunia usaha dapat dilihat sebagai bagian dari pertanyaan yang lebih besar yakni apakah model baru pengelolaan SDA mampu memperbaiki tata kelola tanpa menciptakan persoalan baru bagi pelaku usaha?
DSI dan gagasan sebagai integrator
Baca Juga:KA Bukit Serelo Tabrak Isuzu Panther, Satu Keluarga Jadi Korban: 4 Meninggal, 1 Kritis
Dalam forum tersebut, DSI juga dibahas bukan semata sebagai pihak yang mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah menempatkan DSI sebagai integrator pengawasan perdagangan berbasis digital.
Peneliti Nagara Institute Satya Arinanto mengatakan pendekatan tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan jika DSI memikul seluruh aktivitas perdagangan secara langsung. “Pendekatan integrator terbukti jauh lebih efisien ketimbang memikul seluruh aktivitas perdagangan secara langsung,” ujar Satya.
Dalam rilis Nagara Institute, teknologi kecerdasan buatan juga disebut dapat digunakan untuk memantau transaksi dan mendeteksi ketidakwajaran harga jual komoditas. Integrasi data antarkementerian serta sinergi dengan lembaga verifikasi independen dinilai dapat memperkuat pengawasan.
Artinya, pembahasan DSI dalam forum tidak semata-mata diarahkan pada pengambilalihan aktivitas bisnis, tetapi bagaimana negara membangun sistem yang mampu mengawasi perdagangan SDA secara lebih transparan.
Risiko modal juga disoroti
Peneliti Nagara Institute Mohamad Dian Revindo mengingatkan bahwa model perdagangan langsung memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan modal dan risiko operasional. “Pemerintah perlu memperhitungkan risiko operasional serta kebutuhan modal kerja secara cermat,” ujar Revindo.
Dalam keterangannya, menyebut kebutuhan dana operasional ekspor komoditas strategis nasional dapat mencapai nilai ratusan triliun rupiah. Risiko terhadap kepercayaan pembeli internasional juga perlu diperhitungkan.
Karena itu, model integrator dinilai dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperkuat pengawasan tanpa harus membuat DSI menanggung seluruh aktivitas perdagangan secara langsung.
Persoalan lain yang ikut muncul adalah kepastian hukum.
Peneliti Nagara Institute Edi Sewandono menegaskan bahwa regulasi baru harus tetap memberikan kepastian bagi dunia usaha. “Kepastian hukum dan kemudahan investasi harus tetap dijaga dalam pembentukan regulasi ekspor baru,” kata Edi.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kekhawatiran mengenai keberlangsungan perusahaan yang disampaikan Joni.
Sebab, pembenahan tata kelola ekspor pada akhirnya bukan hanya persoalan bagaimana negara mengawasi komoditas, tetapi juga bagaimana perusahaan tetap memiliki kepastian untuk menjalankan kegiatan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.
Nagara Institute juga menyebut pendekatan yang dibahas diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan negara tanpa mengganggu rantai pasok komoditas ekspor yang sudah ada.
Kepentingan Sumsel ikut dipertaruhkan
Pembahasan tersebut menjadi semakin relevan bagi Sumatera Selatan karena forum juga menyinggung persoalan pengelolaan SDA daerah. Dalam catatan diskusi, muncul pembahasan mengenai komoditas sawit dan kopi Sumsel, termasuk kebutuhan untuk memastikan perdagangan komoditas tidak membuat identitas asal daerah dan manfaat ekonominya hilang.
Dalam forum juga disebut angka sekitar 1,2 juta hektare untuk sawit di Sumsel. Namun, angka tersebut belum disertai rincian sumber dan periode sehingga masih perlu diklarifikasi sebelum digunakan sebagai data faktual.
Kepala Bapedda Sumatera Selatan, Dody Eko Prasetyo memastikan jika keberadaan komoditi ekspor seperti sawit juga memberikan dampak bagi daerah. "Data luasan sawit masih akan kami perbaharui, termasuk migitasi karhutla di sektor ini, sudah berjalan cukup baik," akunya.
Begitu pula dengan pembahasan mengenai kopi Sumsel yang disebut diperdagangkan melalui Lampung. Informasi tersebut masih membutuhkan data lebih lanjut untuk memastikan bagaimana mekanisme perdagangannya dan apakah terdapat persoalan hukum.
Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal mengatakan keberadaan DSI seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola ekspor. “Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia ini harus menjadi momentum penting dalam membenahi tata kelola ekspor,” ujar Akbar.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas ekspor Indonesia. Hasil diskusi juga akan disusun dalam bentuk buku yang rencananya diserahkan kepada Presiden dan pihak Danantara.
Bagi Sumsel, perubahan tata kelola tersebut akhirnya bermuara pada satu pertanyaan penting, yakni bisakah negara menutup celah kebocoran SDA sekaligus memastikan perusahaan tetap hidup dan masyarakat tetap mendapatkan manfaat ekonominya.
Sebab, keberhasilan perubahan tata kelola tidak hanya diukur dari seberapa besar transaksi yang dapat diawasi, tetapi juga dari kepastian hukum, keberlangsungan usaha, lapangan kerja dan manfaat SDA yang kembali kepada masyarakat.