- KPK menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Rizaldi di Jakarta pada 14 Juli 2026 untuk menyita barang bukti elektronik.
- Penyidikan ini terkait dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
- Tersangka Augusz Dewanggara yang merupakan mantan staf ahli Bobby diduga berperan signifikan dalam pengondisian opini laporan keuangan tersebut.
SuaraSumsel.id - Mengapa nama Bobby Adhityo Rizaldi muncul dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim? Pertanyaan itu mengemuka setelah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. KPK kemudian menyatakan tengah mendalami kemungkinan adanya peran signifikan dari pihak lain di luar lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu nama menjadi titik penting dalam konstruksi perkara tersebut: Augusz Dewanggara alias Angga.
Augusz merupakan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Menurut KPK, Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Rizaldi.
Namun, perlu ditegaskan, hubungan profesional pada masa lalu antara Augusz dan Bobby tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan Bobby dalam dugaan tindak pidana. Hingga perkembangan terakhir, KPK belum mengumumkan Bobby sebagai tersangka.
Baca Juga:Bobby Adhityo Rizaldi, Mantan Ketua Golkar Sumsel yang Didalami KPK di Kasus Muara Enim
Lantas, apa sebenarnya hubungan antara Bobby Rizaldi, Augusz Dewanggara, dan kasus audit Muara Enim yang kini sedang diusut KPK?
Eks Staf Ahli Bobby Rizaldi Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa Augusz Dewanggara merupakan pihak swasta yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Rizaldi. Augusz kini telah menyandang status tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Empat tersangka lainnya adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison; Cory Erin Hardi; Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi; dan ASN BPK RI yang pernah menjadi Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyatakan masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di luar kelima tersangka tersebut yang memiliki peran signifikan. "Tentu penyidik akan mendalami apakah ada peran-peran signifikan dari pihak-pihak lain di luar lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo.
Baca Juga:KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
KPK belum mengungkap secara terperinci petunjuk yang sedang didalami terkait Bobby. Informasi tersebut masih menjadi materi penyidikan.
Karena itu, posisi Bobby harus ditempatkan secara proporsional: rumahnya telah digeledah dan perannya sedang didalami, tetapi ia belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penggeledahan rumah Bobby menjadi perkembangan baru yang membuat namanya semakin menjadi perhatian dalam kasus audit Muara Enim. Menurut KPK, penggeledahan dilakukan bukan tanpa dasar. Penyidik disebut telah memiliki petunjuk dan keyakinan bahwa lokasi tersebut menyimpan bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi-lokasi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," ujar Budi Prasetyo.
Budi mengatakan bukti tambahan tersebut berkaitan dengan proses maupun mekanisme audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim," katanya.
Dari kediaman Bobby, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut selanjutnya akan diekstrak untuk mencari informasi yang relevan dengan penyidikan. Namun, KPK belum membeberkan secara detail jenis perangkat elektronik yang disita ataupun informasi apa yang dicari dari barang bukti tersebut.
Apa Peran Augusz Dewanggara dalam Kasus Audit Muara Enim?
Posisi Augusz Dewanggara menjadi salah satu bagian penting untuk memahami konstruksi perkara. KPK menetapkan Augusz sebagai tersangka dari unsur swasta. Ia diduga terlibat dalam perkara pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan upaya menghilangkan sejumlah temuan dalam pemeriksaan keuangan agar tidak memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
KPK menduga terjadi pengondisian agar opini terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim berubah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam perkara inilah hubungan profesional masa lalu antara Augusz dan Bobby menjadi perhatian, karena KPK menyebut Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Bobby.
Meski demikian, sekali lagi, fakta bahwa seseorang pernah bekerja sebagai staf ahli pihak lain bukan bukti otomatis adanya keterlibatan pihak tersebut dalam tindak pidana.
KPK masih harus membuktikan apakah terdapat peran pihak lain di luar lima tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.
Bobby Rizaldi Belum Jadi Tersangka
Di tengah berkembangnya pemberitaan mengenai penggeledahan rumahnya, status hukum Bobby menjadi hal penting yang harus dijelaskan secara terang. Hingga kini, KPK belum mengumumkan Bobby Rizaldi sebagai tersangka.
Bobby merupakan Anggota V BPK RI. Bagi masyarakat Sumatera Selatan, namanya juga tidak asing karena pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sumsel dan selama tiga periode duduk sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II.
Kini, namanya menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah kediamannya dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
KPK sendiri menegaskan bahwa penggeledahan suatu lokasi tidak otomatis membuktikan pemilik atau penghuni lokasi tersebut terlibat dalam tindak pidana. Namun, tindakan penyidik tersebut menunjukkan bahwa KPK tengah mencari bukti tambahan yang dianggap diperlukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi kasus dugaan suap audit BPK Muara Enim.
Penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan rumah Bobby. KPK juga memanggil lima aparatur sipil negara BPK RI sebagai saksi pada Rabu (15/7/2026). Kelima saksi tersebut berinisial LST, EN, PS, SU dan AI.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan suap pengondisian audit terhadap Pemkab Muara Enim. Rangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan masih terus berkembang. KPK belum menutup kemungkinan adanya pihak lain di luar lima tersangka yang memiliki peran signifikan.
Barang bukti elektronik yang disita dari rumah Bobby juga masih harus diekstrak dan dianalisis penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 7–8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan. Penyidikan kemudian berkembang menjadi dua perkara.
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Tak lama berselang, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima ASN BPK RI. Dari pengembangan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Salah satunya adalah Augusz Dewanggara, pihak swasta yang menurut KPK diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Rizaldi.
Penyidikan kemudian memasuki babak baru pada 14 Juli 2026 ketika rumah Bobby di Jakarta digeledah dan sejumlah barang bukti elektronik disita.
Kini, penyidik masih menelusuri apakah terdapat pihak lain di luar lima tersangka yang memiliki peran signifikan dalam perkara.