- Pemerintah meluncurkan tata kelola 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Tiga badan usaha ditunjuk mengelola ribuan sumur tersebut guna meningkatkan legalitas serta memperkuat ekonomi masyarakat secara akuntabel dan transparan.
- Kebijakan ini bertujuan menjadikan Musi Banyuasin sebagai percontohan nasional dalam menekan aktivitas pengeboran ilegal dan menopang target energi nasional.
Selain berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat, tata kelola baru ini juga diharapkan mampu menekan aktivitas illegal drilling yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan serius di wilayah Muba.
Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, mengatakan pemerintah daerah berharap implementasi aturan baru ini dapat berjalan cepat sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat menjadi lebih aman, legal, dan berdampak positif bagi warga.
“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” katanya.
Saat ini pemerintah bersama tim gabungan juga mulai melakukan evaluasi faktual terhadap sumur minyak masyarakat yang telah masuk data inventarisasi.
Baca Juga:Dulu Diburu karena Illegal Drilling, Kini 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Punya Payung Hukum
Hingga 12 Mei 2026, sebanyak 370 sumur minyak masyarakat telah selesai dilakukan evaluasi.
Jika tata kelola baru ini berjalan efektif, bukan tidak mungkin ribuan sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin akan menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar masyarakat lokal sekaligus penopang penting energi nasional.