- Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin menangkap dua tersangka, RA dan FN, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
- Polisi menyita total 68 paket sabu dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Sekayu dan Lawang Wetan.
- Modus pelaku meliputi penyimpanan narkoba di dalam kotak rokok dan wadah minyak rambut di batang sawit.
Polisi menduga lokasi terbuka seperti area kebun sawit sengaja dipilih untuk mengelabui aparat sekaligus memudahkan pelaku memindahkan barang saat situasi dianggap aman.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan modus penyimpanan narkoba kini terus berubah untuk menghindari deteksi petugas.
“Modus penyimpanan narkotika terus berkembang, mulai dari disembunyikan di bawah rumah hingga diselipkan di batang pohon sawit. Namun seluruhnya berhasil ditemukan dan diamankan petugas,” ujar AKBP Ruri Prastowo.
Menurut polisi, kawasan perkebunan dan lokasi terbuka kini mulai sering digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika karena dianggap lebih aman dari penggerebekan.
Baca Juga:5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika di daerah.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” katanya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.