- Gubernur Sumatera Selatan membuka akses koordinasi langsung antara Pemerintah Kota Palembang dan OPD provinsi guna mempercepat penanganan banjir.
- Pemerintah membentuk satgas terpadu untuk menghilangkan birokrasi berbelit dalam operasional teknis seperti pengelolaan drainase dan pompa air di Palembang.
- Kebijakan koordinasi lintas instansi ini diharapkan mampu mempercepat respons lapangan dalam upaya menanggulangi persoalan banjir di wilayah tersebut.
SuaraSumsel.id - Upaya penanganan banjir di Kota Palembang memasuki fase baru. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka akses koordinasi langsung bagi pemerintah kota ke organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi.
Kebijakan ini muncul dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Gubernur Sumsel, Herman Deru, bersama jajaran Pemkot Palembang dan pemangku kepentingan lintas sektor.
Langkah tersebut diklaim sebagai upaya memangkas birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat penanganan banjir. Namun, pertanyaannya: apakah perubahan mekanisme koordinasi ini cukup untuk menjawab persoalan banjir yang sudah lama terjadi?
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan penting dalam mempercepat eksekusi di lapangan.
Baca Juga:Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
Menurutnya, selama ini berbagai persoalan teknis kerap tersendat karena terbentur batas kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.
“Kami diberikan akses komunikasi langsung dengan OPD provinsi. Jadi kalau ada kewenangan di balai atau provinsi, bisa langsung ditindaklanjuti tanpa harus melalui prosedur panjang,” ujar Ratu Dewa.
Ia mencontohkan, pengoperasian pompa air di sejumlah titik rawan banjir sebelumnya sering terkendala proses perizinan yang berlapis.
“Jangan sampai untuk menghidupkan pompa saja harus izin ke sana-sini. Ini yang ingin kita hilangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa penanganan banjir tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia mendorong adanya kerja terpadu lintas instansi agar setiap persoalan di lapangan dapat ditangani cepat dan tepat.
Baca Juga:Pemprov Sumsel-Bank Sumsel Babel Gelar Pesta Rakyat UMKM dan Undian Super Grand Prize
Dengan adanya koordinasi langsung, diharapkan tidak ada lagi hambatan komunikasi antar instansi yang berujung pada lambatnya penanganan.
Dalam rakor tersebut juga dibentuk satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan unsur pemerintah kota dan provinsi. Setiap pihak diberikan peran yang jelas, mulai dari penanganan drainase, pengelolaan sungai, hingga infrastruktur pendukung.
“Semua sudah dibagi, siapa berbuat apa di lapangan sudah jelas,” kata Ratu Dewa.
Meski demikian, kebijakan ini masih menyisakan pertanyaan.
Selama ini, banjir tidak hanya disebabkan oleh koordinasi yang lambat, tetapi juga faktor lain seperti curah hujan tinggi, kapasitas drainase, hingga kondisi sungai yang tidak optimal.
Artinya, penyederhanaan birokrasi memang penting, tetapi belum tentu cukup jika tidak diikuti dengan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh.