Baca 10 detik
- Polda Sumsel membongkar praktik pengoplosan elpiji 3 kg subsidi menjadi 12 kg non-subsidi di Palembang.
- Empat pelaku diamankan setelah beroperasi lima bulan, merugikan masyarakat dan berpotensi sebabkan kelangkaan.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun karena melanggar undang-undang Migas yang berlaku.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengoplosan dilakukan secara terencana dan sistematis.
7. Terancam Hukuman Penjara hingga 6 Tahun
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp6 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membeli elpiji dari sumber tidak resmi serta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan elpiji subsidi di lingkungan sekitar.
Baca Juga:Mengapa Kelangkaan Solar di Sumsel Terus Terulang? Demo Jadi Peringatan