Baca 10 detik
- Penyamaran sebagai pramugari Batik Air oleh penumpang sah tanpa dokumen palsu cenderung berujung pembinaan.
- Tindakan tersebut dapat dipidana jika terbukti adanya pemalsuan dokumen atau mengganggu keamanan penerbangan.
- Dasar hukum pidana dapat diterapkan melalui KUHP atau UU Penerbangan apabila ditemukan unsur melawan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik: area bandara bukan ruang bebas, dan penggunaan atribut profesi tertentu punya konsekuensi. Di sisi lain, hukum pidana tetap bekerja dengan prinsip kehati-hatian, bukan semua peristiwa viral berakhir di penjara.