Skandal 99 Proyek Fiktif Terbongkar, Mantan Kadis Perkimtan Palembang Digiring ke Rutan

Kedua tersangka tersebut adalah Agus Rizal, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan serta CV Mapan Makmur Bersama yang diwakili oleh direkturnya, Dedy Tri Wahyudi (DT).

Tasmalinda
Sabtu, 06 Desember 2025 | 09:24 WIB
Skandal 99 Proyek Fiktif Terbongkar, Mantan Kadis Perkimtan Palembang Digiring ke Rutan
Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan ditahan
Baca 10 detik
  • Kejari Palembang menahan mantan Kepala Dinas Perkimtan dan direktur CV Mapan Makmur atas dugaan korupsi konstruksi 2024.
  • Penyidikan menemukan 99 dari 131 kegiatan belanja bahan bangunan diduga fiktif, merugikan negara Rp1,68 miliar.
  • Kedua tersangka disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian negara signifikan.

SuaraSumsel.id - Dugaan korupsi skala besar kembali mengguncang pemerintahan daerah di Palembang. Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan dua tersangka dalam kasus belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin tahun anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

Kedua tersangka tersebut adalah Agus Rizal, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan serta CV Mapan Makmur Bersama yang diwakili oleh direkturnya, Dedy Tri Wahyudi (DT). 

Penahanan dilakukan Jumat (5/12/2025) dan keduanya langsung digiring ke sel tahanan di Rutan Pakjo Palembang, dengan masa penahanan awal sampai 24 Desember 2025. 

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus Kejari Palembang, penyidik telah memeriksa sebanyak 139 saksi yang terdiri dari unsur masyarakat mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bahan bangunan hingga pejabat dinas dan ahli terkait konstruksi serta penghitungan kerugian negara. 

Baca Juga:Yuk Merapat! Bank Sumsel Babel Hadir di Pagar Alam Coffee Festival 2025

Menariknya, temuan tim penyidik menunjukkan bahwa dari total 131 kegiatan yang dilaporkan oleh Perkimtan untuk tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar terealisasi secara fisik. Sedangkan 99 kegiatan lainnya diduga fiktif, artinya tidak pernah dikerjakan sama sekali.

Selain itu, diduga CV Mapan Makmur Bersama gagal menyediakan material sesuai kontrak. Sumsel Update+1 Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, kerugian yang ditimbulkan akibat rangkaian kegiatan bermasalah ini mencapai Rp1.686.574.440, lebih dari satu setengah miliar rupiah. 

Jaksa penuntut menyangkakan kedua tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik. Ketika proyek pemerintah dilaporkan, masyarakat berharap anggaran digunakan untuk membangun infrastruktur nyata yang bermanfaat. Namun kenyataan bahwa sebagian besar proyek ternyata hanya sekadar “di atas kertas” mengguncang kepercayaan tersebut. Temuan ini menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik baik dari internal maupun eksternal — sangatlah krusial.

Mulai dari masyarakat umum, aktivis, hingga lembaga pengawas publik bisa ikut serta memantau proses hukum dan perkembangan kasus ini agar transparansi dan pertanggungjawaban benar-benar dijalankan. Situasi seperti ini tidak hanya soal kerugian finansial tetapi juga soal amanat publik dan keadilan bagi rakyat yang anggarannya semestinya dimanfaatkan untuk kemajuan bersama.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Hadirkan Layanan Syariah di Tugumulyo OKI, Akses Keuangan Kini Lebih Dekat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak