Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel, Wahyu, menegaskan bahwa proyek tersebut sejatinya harus melalui kajian mendalam

Tasmalinda
Jum'at, 28 November 2025 | 23:56 WIB
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
rumah sakit AK Gani dipugar
Baca 10 detik
  • Pembangunan gedung tujuh lantai RS dr. AK Gani di zona cagar budaya Benteng Kuto Besak memicu sorotan publik.
  • Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumsel menekankan perlunya kajian mendalam sebelum menentukan kelayakan pembangunan tersebut.
  • Keputusan akhir pembangunan rumah sakit tersebut masih menunggu hasil kajian resmi lintas lembaga terkait BKB.

SuaraSumsel.id - Rencana pembangunan gedung baru Rumah Sakit dr. AK Gani setinggi tujuh lantai yang berdiri di dalam kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) kembali memantik perhatian publik. Pasalnya, area BKB merupakan zona cagar budaya yang memiliki aturan ketat terhadap aktivitas pembangunan.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel, Wahyu, menegaskan bahwa proyek tersebut sejatinya harus melalui kajian mendalam sebelum ada keputusan final mengenai kelayakan pembangunan.

“Setidaknya dalam pembangunan tersebut harus dilakukan kajian biar diketahui areal mana yang boleh dilakukan pembangunan dan bagian mana yang tidak boleh. Ataukah hasil kajian memutuskan tidak boleh dilakukan pembangunan karena masuk areal BKB, dan alasan lainnya. Semuanya tergantung kesepakatan tim pengkaji,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Wahyu mengaku hingga saat ini Kesdam II Sriwijaya belum pernah menghubunginya terkait pembangunan gedung RS dr. AK Gani tersebut. “Kalau dengan saya nggak ada. Entah dengan yang lain,” katanya.

Baca Juga:Herman Deru: Kunci Ketahanan Pangan Sumsel pada Integrasi HuluHilir, Bukan Sekadar Produksi

Ketika ditanyakan mengenai sikap resmi TACB Kota Palembang atas berdirinya bangunan tujuh lantai itu, Wahyu menyebut belum menerima informasi apa pun. “Saya belum dapat. Tapi entah kalau mereka sudah bersurat ke Dinas Kebudayaan atau sebaliknya. Saya kurang paham,” tambahnya.

Sementara itu, anggota TACB Kota Palembang lainnya, Dr. Kemas Ari Panji, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa bangunan tujuh lantai di area BKB memang harus melalui kajian mendalam, baik bangunan yang telah berdiri maupun yang masih dalam proses pembangunan.

“Bisa bekerja sama dengan BPK VI, TACB, Ikatan Arsitek, MSI, PUSKASS dan pihak lainnya,” tegasnya.
Publik Menunggu Keputusan Resmi

Hingga kini, polemik terus berkembang di tengah masyarakat terutama karena status BKB sebagai kawasan sejarah dengan perlindungan hukum. Pertanyaan besar pun mengemuka yakni apakah pembangunan RS dr. AK Gani akan tetap dilanjutkan, dibatasi, atau bahkan dihentikan?

Jawabannya masih menunggu hasil kajian dan keputusan resmi dari tim pengkaji lintas lembaga.

Baca Juga:Sumsel Siap Jadi Destinasi Health Tourism 2026, Peringatan HKN ke-61 Jadi Titik Balik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak