Admin Koperasi di Banyuasin Gelapkan Dana Rp1,6 Miliar Demi Kripto, Terungkap Setelah Dua Tahun

Namun di balik angka-angka itu, tersimpan rahasia besar yakni uang miliaran rupiah milik anggota diam-diam digelapkan oleh staf administrasi sendiri.

Tasmalinda
Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:55 WIB
Admin Koperasi di Banyuasin Gelapkan Dana Rp1,6 Miliar Demi Kripto, Terungkap Setelah Dua Tahun
Ilustrasi kripto, admin koperasi gelapkan uang Rp1,6 miliar. (unsplash)
Baca 10 detik
  • Seorang staf administrasi koperasi di Banyuasin diduga menggelapkan dana Rp1,639 miliar untuk investasi kripto.

  • Pelaku bernama Budi Madgani memindahkan uang koperasi ke rekening pribadinya selama dua tahun.

  • Polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, dan ponsel.

SuaraSumsel.id - Dua tahun lamanya, pengurus Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit di Banyuasin hidup dalam keyakinan bahwa semua berjalan normal. Buku kas tampak rapi, saldo terlihat stabil, dan laporan keuangan selalu tersaji setiap bulan.

Namun di balik angka-angka itu, tersimpan rahasia besar yakni uang miliaran rupiah milik anggota diam-diam digelapkan oleh staf administrasi sendiri.

Adalah Budi Madgani (49), orang kepercayaan koperasi, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyelewengkan dana koperasi sebesar Rp1,639 miliar dan menggunakannya untuk investasi kripto — tanpa sepengetahuan siapa pun.

Budi sudah bekerja di koperasi itu selama beberapa tahun. Ia dikenal teliti, disiplin, dan dipercaya memegang akses keuangan penuh. Tak ada yang mencurigai apa pun — sampai suatu hari, laporan saldo tak lagi seimbang dengan kas sebenarnya.

Baca Juga:SKK Migas & Pemkab Muba Perkuat Sinergi Hulu Migas, Dongkrak Ekonomi Daerah

“Awalnya kami kira hanya salah pencatatan. Tapi setelah ditelusuri, ternyata uang anggota sudah tidak ada,” ujar salah satu pengurus koperasi yang enggan disebut namanya.

Dari audit internal, ditemukan kejanggalan besar: selama dua tahun terakhir, Budi rutin memindahkan uang koperasi ke rekening pribadinya. Uang itu kemudian diinvestasikan ke sebuah platform kripto bernama Investasi Bisnis dan Saham Global/Gemini.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, uang justru hilang tanpa jejak. Ketika diminta mempertanggungjawabkan, Budi hanya bisa bungkam.

Setelah bukti menguat, pengurus koperasi melapor ke Polres Banyuasin pada 26 Mei 2025. Tim penyidik Unit Tipidek Satreskrim Polres Banyuasin kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Hingga akhirnya, pada 10 Oktober 2025, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Banyuasin tanpa perlawanan. Polisi menyita buku tabungan, kartu ATM, dan ponsel milik tersangka sebagai barang bukti.

Baca Juga:Jangan Sampai Ketinggalan! Pahami Bitcoin vs Ribuan Altcoin yang Makin Populer 2025

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan uang koperasi untuk investasi kripto tanpa izin pengurus. Jumlahnya mencapai Rp1,639 miliar,” ungkap Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Surya Adi Wijaya.

Dari pengakuan awal, Budi mengaku tergiur dengan janji keuntungan besar dari investasi kripto. Ia yakin bisa melipatgandakan uang koperasi dan mengembalikannya sebelum ketahuan. Namun realitas berbicara lain: harga kripto anjlok, dana lenyap, dan jejaknya sulit dilacak.

Kini, semua aset tersangka tengah dilacak untuk menutupi kerugian koperasi. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bagi anggota koperasi, kabar ini menjadi pukulan berat. Banyak di antara mereka adalah petani sawit kecil yang menggantungkan harapan pada dana simpan pinjam koperasi.

Selain kerugian materi, rasa kepercayaan juga runtuh. Koperasi yang dulu jadi tumpuan ekonomi warga kini tercoreng oleh ulah satu orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini