Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya

"HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya," kata Adis dalam paparannya.

Tasmalinda
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
Ilustrasi hp bekas (Shutterstock).
Baca 10 detik
  • Komdigi mewacanakan aturan balik nama untuk jual beli ponsel bekas.

  • Aturan ini bertujuan mencegah peredaran ponsel curian melalui pemblokiran IMEI.

  • Publik terbelah antara menilai aturan ini aman atau justru terlalu merepotkan.

SuaraSumsel.id - Ucapkan selamat tinggal pada era jual beli ponsel bekas (*second*) yang praktis dan simpel. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah menggodok sebuah wacana aturan baru yang akan membuat transaksi HP bekas menjadi seribet jual beli sepeda motor, lengkap dengan proses balik nama kepemilikan.

Wacana yang sontak memicu perdebatan sengit ini diungkapkan oleh Adis Alifiawan, seorang direktur di Komdigi, dalam sebuah diskusi publik di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan tujuan memberantas peredaran ponsel hasil curian dan melindungi konsumen.

"HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya," kata Adis dalam paparannya.

"HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas," lanjutnya.

Baca Juga:Mau Lindungi Siapa? Aturan Baru KPU: Ijazah & SKCK Capres Kini Jadi Rahasia Negara

Bagaimana Cara Kerjanya?

Gagasan "balik nama" ini terkait erat dengan wacana yang lebih besar, yaitu sistem pemblokiran nomor IMEI untuk ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri.

Begini skenarionya:

1. Registrasi Opsional: Pemilik ponsel bisa mendaftarkan perangkatnya (HP baru maupun bekas) ke sebuah sistem online milik pemerintah. Ini bersifat opsional atau tidak wajib.

2. Jika HP Hilang: Setelah terdaftar, jika suatu saat ponsel tersebut hilang atau dicuri, pemilik bisa langsung melaporkannya ke sistem untuk memblokir IMEI perangkat tersebut. Hasilnya, ponsel curian itu akan menjadi "bangkai" yang tidak bisa digunakan dengan kartu SIM apa pun di Indonesia.

Baca Juga:Anti Ribet! Ini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya

3. Proses "Balik Nama" Saat Jual Beli: Di sinilah keribetan dimulai. Jika ponsel yang sudah terdaftar itu hendak dijual secara sah, pemilik lama wajib melakukan "unreg" atau menghentikan layanan blokir atas perangkatnya.

4. Setelah itu, pemilik baru harus melakukan registrasi ulang dengan data miliknya. Proses serah terima kepemilikan inilah yang dianalogikan sebagai "balik nama".

Publik Terbelah: Aman tapi Ribet

Wacana ini sontak membelah warganet. Di satu sisi, banyak yang mendukung karena dianggap sebagai solusi jitu untuk membuat maling HP "pensiun". Jika HP curian tidak bisa lagi dijual, maka angka pencurian diharapkan akan turun drastis.

Namun, di sisi lain, gelombang kritik yang jauh lebih besar muncul. Banyak yang menganggap aturan ini akan sangat merepotkan dan berpotensi mematikan bisnis jual beli HP bekas skala kecil.

"Niatnya bagus, tapi kok jadi ribet banget? Beli HP bekas di konter nanti harus bawa KTP sama KK sekalian?" tulis seorang netizen dengan nada sarkastis.

"Ini bakal jadi ladang pungli baru nggak sih? Ngurus 'balik nama' HP nanti dipersulit terus ujung-ujungnya minta duit," timpal yang lain, menyuarakan skeptisisme terhadap birokrasi.

Adis menekankan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian dan akan melibatkan banyak masukan dari berbagai pihak. "Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya," tutur Adis.

Namun, satu hal yang pasti: jika aturan ini benar-benar disahkan, era jual beli HP bekas yang tinggal bayar dan bawa pulang akan segera berakhir, digantikan oleh era baru yang lebih aman, namun jauh lebih birokratis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak