Bukan Sekadar Rp65 Juta, Ini Dugaan Korupsi Besar Forum Kades Terjerat OTT di Lahat

Mereka adalah Nahudin, selaku Ketua Forum Kades, dan Jonidi, Bendahara forum tersebut. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang.

Tasmalinda
Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:05 WIB
Bukan Sekadar Rp65 Juta, Ini Dugaan Korupsi Besar Forum Kades Terjerat OTT di Lahat
para kades yang terjerat OTT di Lahat [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tokoh kunci dalam Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan publik beberapa waktu terakhir.

Mereka adalah Nahudin, selaku Ketua Forum Kades, dan Jonidi, Bendahara forum tersebut. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang, mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejati Sumsel, Aspidsus Dr Andriansyah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.

Yang menarik, nilai kerugian negara yang disebut “hanya” Rp65 juta justru bukan fokus utama kasus ini.

Baca Juga:Heboh OTT di Lahat! 20 Kades Diduga Setor Dana Desa ke Oknum, Ini Kata Kejati Sumsel

Menurut Aspidsus, dampak perbuatan para tersangka jauh lebih serius karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Perbuatan mereka menghambat akses masyarakat terhadap hak-hak pembangunan yang didanai Dana Desa,” ujar Andriansyah tegas.

Adapun modus yang digunakan pun cukup sistematis.

Ketua dan Bendahara Forum Kades ini meminta "iuran" kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7 juta per tahun, dengan dalih digunakan untuk kegiatan sosial, koordinasi, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan justru digunakan untuk kepentingan tertentu yang kini sedang didalami, termasuk kemungkinan aliran ke oknum aparat penegak hukum (APH).

Untuk tahap awal, para kepala desa diminta menyerahkan Rp3,5 juta, yang diambil dari alokasi Dana Desa, menjadikan praktik ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara.

Baca Juga:Camat dan 22 Kades Ditangkap Saat Rapat HUT RI, Dugaan Pungli Dibongkar Kejaksaan

Lebih mengejutkan lagi, praktik pemungutan dana seperti ini diduga bukan hanya terjadi tahun 2025, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya.

“Penyidikan terus berkembang. Dugaan aliran dana ke pihak ketiga, termasuk aparat hukum, juga tengah didalami,” ujar Aspidsus.

Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana penjara bisa mencapai sekurang-kurangnya empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga miliaran rupiah.

Kasus OTT ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil di Sumsel, khususnya Kabupaten Lahat.

Banyak pihak mendesak agar Kejati tidak hanya berhenti pada dua tersangka ini, tetapi juga membuka secara transparan siapa saja yang mungkin ikut terlibat, baik di pemerintahan daerah maupun aparat penegak hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini