Kejati Sumsel Kembalikan Aset Rp50 Miliar Lebih Milik Pemprov yang Dijual Ilegal Sejak 1951

Berikut rincian lengkap tiga aset bernilai puluhan miliar rupiah yang kini resmi kembali ke tangan pemerintah:

Tasmalinda
Kamis, 24 Juli 2025 | 12:03 WIB
Kejati Sumsel Kembalikan Aset Rp50 Miliar Lebih Milik Pemprov yang Dijual Ilegal Sejak 1951
Ilustrasi Gedung Kejati Sumsel. Pihak Dinas Pertanian PALI menyerahkan dokumen program Serasi 2019 ke penyidik Kejati Sumsel. [ANTARA]

Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menegaskan bahwa timnya tak hanya berhasil menyelamatkan aset tak bergerak. Sejumlah aset bergerak milik Pemprov yang sebelumnya hilang atau dikuasai oleh pihak lain juga berhasil ditemukan dan akan segera dikembalikan.

Gubernur Sumsel: Akan Dimanfaatkan untuk Mahasiswa dan Kepentingan Publik

Menanggapi pemulihan aset ini, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan bahwa aset-aset tersebut tidak akan dijual kembali meskipun memungkinkan secara hukum.

Sebaliknya, pemerintah berencana mengelola dan membangunnya kembali untuk kepentingan masyarakat luas, terutama mendukung kebutuhan mahasiswa asal Sumsel yang menimba ilmu di luar daerah.

Baca Juga:Dokter Anak di Sumsel Kini Bisa Terima Laporan Kekerasan Anak, Ini Cara dan Perannya

Pengembalian aset ini menjadi cermin penting bagi perlunya tata kelola aset daerah yang lebih rapi, transparan, dan akuntabel.

Langkah tegas Kejati Sumsel diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memulihkan hak negara dari pihak-pihak yang telah lama menguasai aset secara tidak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak