SuaraSumsel.id - Di balik kemudahan akses keuangan digital, ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal justru kian mengkhawatirkan.
Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel mencatat, hingga 26 Juni 2025, terdapat 783 layanan pengaduan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal, dengan dominasi kasus pinjol ilegal mencapai 93,87 persen.
Fenomena ini menjadi peringatan keras bahwa edukasi keuangan masih sangat dibutuhkan lebih luas.
Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto dalam siaran pers dalam sektor jasa keuangan di wilayah Sumbagsel menjelaskan modus kejahatan yang dilaporkan bukan hanya seputar bunga mencekik atau penagihan kasar, tapi juga menyentuh penipuan digital seperti skimming, pembobolan rekening, hingga cybercrime.
Baca Juga:Inflasi Sumsel Naik Tipis, Tapi Masih Aman! Ini Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan
Realitas ini membuat OJK bersama 15 kementerian/lembaga lain membentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), sebuah gerakan terpadu untuk membendung gelombang keuangan digital yang menjerat masyarakat awam.
Edukasi Jadi Benteng Pertama Hadapi Penipuan
Tak tinggal diam, OJK Sumbagsel terus memperluas cakupan literasi keuangan.
Hingga pertengahan 2025, tercatat 195 kegiatan edukasi telah menjangkau lebih dari 36 ribu peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga komunitas masyarakat umum.
Upaya ini dilaksanakan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan melibatkan sinergi dengan lembaga keuangan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga:Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
"Pendekatan edukatif adalah kunci untuk meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap godaan pinjol dan investasi ilegal," tegas Arifin.
Masalah Terbesar: Penagihan Kasar dan Penipuan Rekening
Mayoritas keluhan terhadap pinjol ilegal berkisar pada tindakan penagihan yang tak manusiawi mulai dari teror digital hingga intimidasi ke kontak pribadi korban.
Selain itu, fraud eksternal seperti investasi bodong dan pencurian data rekening juga mendominasi pengaduan konsumen.
Dari total 1.554 pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sektor Industri Keuangan Non Bank mencatat aduan tertinggi (59,27%), diikuti perbankan dan pasar modal. Produk yang paling sering dipermasalahkan? Pinjaman multiguna dari fintech dan angsuran pembiayaan.
Inklusi Keuangan Berkelanjutan: Dari Desa Hingga UMKM
Tak hanya responsif, OJK juga progresif. Sejumlah program unggulan diluncurkan untuk memperluas akses keuangan yang sehat dan legal.
Langkah-langkah ini bukan hanya solusi jangka pendek melawan pinjol ilegal, tapi juga strategi jangka panjang menciptakan masyarakat yang tangguh secara finansial.
Masyarakat Sumbagsel diimbau untuk berhati-hati dalam mengakses layanan keuangan digital. Pastikan layanan berasal dari entitas resmi yang terdaftar di OJK. Jangan tergoda bunga tinggi atau proses cepat tanpa kejelasan legalitas.
Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan melalui layanan pengaduan OJK atau Satgas PASTI.
Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, Sumbagsel bisa menjadi kawasan dengan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.