55 Alumni S2 UKB Palembang Gagal Jadi Dosen, Ijazah Dibatalkan Kemendikbudristek

Puluhan alumni Program Magister Kesehatan Masyarakat (M.Kes) Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang angkatan 2021 dan 2022 kini tengah dirundung kekecewaan mendalam.

Tasmalinda
Selasa, 17 Juni 2025 | 11:11 WIB
55 Alumni S2 UKB Palembang Gagal Jadi Dosen, Ijazah Dibatalkan Kemendikbudristek
Dr Conie Pania Putri SH MH didampingi M Novel Suwa SH MM MSi dari LBH Bima Sakti

SuaraSumsel.id - Puluhan alumni Program Magister Kesehatan Masyarakat (M.Kes) Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang angkatan 2021 dan 2022 kini tengah dirundung kekecewaan mendalam.

Sebanyak 55 orang dari mereka menyatakan diri dirugikan karena ijazah yang telah mereka terima usai prosesi wisuda diduga dibatalkan sepihak oleh pihak kampus.

Imbas dari dugaan pembatalan ini tak main-main.

Sejumlah alumni yang telah bersiap menempuh pendidikan ke jenjang S3 harus menelan pil pahit karena status akademik mereka kembali menjadi “mahasiswa S2” di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Baca Juga:Fakta Mengejutkan, Ini Alasan Palembang Jadi Rebutan Generasi Muda Sumsel

Lebih parah lagi, ada yang gagal diangkat sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena ijazah yang dipakai untuk melamar, tak diakui secara administrasi.

Ironisnya, ada juga yang terpaksa gigit jari karena gagal naik pangkat di instansi pemerintahan tempat mereka bekerja.

Semua mimpi dan rencana yang telah dibangun hancur seketika, setelah mereka mengetahui kabar buruk ini melalui pengecekan mandiri di laman PDDIKTI.

“Kami baru tahu setelah alumni secara pribadi mengecek data ijazah mereka di PDDIKTI. Tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya dari universitas,” kata Dr Conie Pania Putri SH MH, didampingi rekannya M Novel Suwa SH MM MSi dari LBH Bima Sakti, selaku kuasa hukum para alumni, dalam konferensi pers, Senin malam (16/6/2025).

Menurut Conie, pembatalan ijazah ini diduga berawal dari hasil pemeriksaan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) oleh Kemendikbudristek RI terhadap UKB Palembang.

Baca Juga:Sumsel Sepekan: Warga Muratara Blokir Jalan Tolak Tambang Emas, Mahasiswa Papua Suarakan Raja Ampat

Pemeriksaan tersebut menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam proses belajar-mengajar. Dari hasil evaluasi itu, disebutkan muncul dua opsi rekomendasi: membatalkan ijazah atau menutup kampus secara permanen.

Dr Conie Pania Putri SH MH didampingi M Novel Suwa SH MM MSi dari LBH Bima Sakti selaku kuasa hukum 55 alumni MKes UKB yang bermasalah saat konfrensi pers, Senin malam (16/6/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga).
Dr Conie Pania Putri SH MH didampingi M Novel Suwa SH MM MSi dari LBH Bima Sakti selaku kuasa hukum 55 alumni MKes UKB yang bermasalah saat konfrensi pers, Senin malam (16/6/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga).

“Yang jadi masalah, klien kami telah mengikuti seluruh proses perkuliahan sesuai dengan aturan yang berlaku di UKB. Mereka sudah belajar, ujian, hingga akhirnya diwisuda. Tapi kenapa tiba-tiba ijazahnya dibatalkan? Ini sangat merugikan,” ujarnya.

Bahkan, pihak LBH Bima Sakti telah mengantongi bukti rekaman video zoom meeting antara pihak kampus dan para alumni, yang menunjukkan adanya pembicaraan soal dua rekomendasi sanksi tersebut.

Namun, menurut Conie, hingga kini pihak universitas tak pernah memberikan penjelasan gamblang kepada seluruh alumni.

Pihak LBH Bima Sakti pun telah melayangkan somasi resmi kepada UKB untuk memediasi permasalahan ini. Sayangnya, jawaban dari pihak universitas dinilai normatif, tanpa solusi konkret. Oleh karena itu, langkah hukum pun tengah dipersiapkan.

“Kami akan menempuh jalur pidana dan perdata. Bagaimana mungkin para alumni ini bisa diwisuda kalau memang ada kekurangan administrasi atau jam pelajaran? Kenapa bisa diwisuda dulu, tapi ijazahnya baru dibatalkan sekarang?” tegas Novel.

Saat ini, LBH Bima Sakti juga membuka hotline pengaduan bagi alumni lain yang mungkin mengalami nasib serupa namun belum berani bersuara.

“Kami menduga jumlah alumni yang terdampak jauh lebih banyak dari yang sudah melapor ke kami,” imbuh Novel.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rektor UKB Palembang, Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes, membenarkan adanya pembatalan ijazah tersebut.

Dalam pernyataan resminya, dia mengatakan bahwa pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan EKPT Kemendikbud, yang membuat UKB dikenai sanksi administrasi berat.

“Proses pembatalan ini sudah melalui prosedur, verifikasi, validasi internal, dan konfirmasi kepada mahasiswa yang bersangkutan. Kami juga sudah melakukan diskusi via Zoom meeting dengan para alumni terkait hal ini,” tulisnya dalam keterangan resmi.

Rektor menambahkan bahwa perubahan status aktif mahasiswa di PDDIKTI telah sesuai dengan hasil pleno EKPT yang dilakukan saat masa pembinaan kampus berlangsung.

Namun, pernyataan ini tetap belum menjawab keresahan para alumni, yang merasa telah menjadi korban sistem pendidikan yang semestinya melindungi dan menjamin hak-hak mahasiswa.

Kini, 55 alumni magister kesehatan masyarakat UKB Palembang tengah bersiap membawa persoalan ini ke ranah hukum, demi memperjuangkan hak mereka yang terampas.

Mereka menuntut keadilan atas perjuangan panjang menempuh pendidikan tinggi yang akhirnya berujung pada ketidakpastian masa depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak