Sebagai bentuk pengawasan, puluhan kamera CCTV akan dipasang di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Jika terekam melanggar, pelaku terancam sanksi denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. “Tapi langkah ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya edukasi meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. CCTV juga bermanfaat untuk menjaga keamanan Kota Palembang,” kata Ratu Dewa menjelaskan belum lama ini.
Dengan populasi lebih dari 1,5 juta jiwa, Kota Palembang menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah.
Baca Juga:Pendaftaran SPMB Palembang 2025 Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Link Resminya
Untuk menjawab persoalan ini, pemerintah telah membangun ekosistem pengelolaan sampah yang cukup masif.
Saat ini terdapat 80 bank sampah yang tersebar di 18 kecamatan, didukung oleh 136 unit armada pengangkut dan sekitar 1.100 petugas kebersihan yang bekerja setiap hari tanpa henti.
Setiap harinya, ribuan ton sampah dari berbagai sudut kota diangkut menuju tempat pembuangan akhir (TPA), seperti TPA Sukawinatan di Kecamatan Sukarami dan TPA Karya jaya di Kecamatan Kertapati.
Meski upaya ini terus dilakukan, volume sampah masih menjadi tantangan tersendiri, sehingga pengelolaan berbasis teknologi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi semakin penting untuk masa depan Palembang yang lebih bersih dan hijau.
Baca Juga:Puluhan Wilayah Palembang & Sekitarnya Alami Pemadaman Listrik, Ini Jadwal Lengkapnya