Gubernur Sumsel Akhirnya Setujui! 9 Sektor UMSP Sumsel Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Setelah sempat menuai penolakan dari kalangan buruh, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akhirnya merevisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Tasmalinda
Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:54 WIB
Gubernur Sumsel Akhirnya Setujui! 9 Sektor UMSP Sumsel Naik, Cek Daftar Lengkapnya
daftar upah minimum sektoral (UMPS) Sumatera Selatan
  1. Perkebunan
  2. Pertambangan
  3. Industri pengolahan
  4. Perdagangan dan jasa
  5. Transportasi
  6. Pariwisata
  7. Konstruksi
  8. Kelautan dan perikanan
  9. Telekomunikasi

Apresiasi dan Tantangan

Kalangan serikat buruh menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan kolektif dari perjuangan panjang demi keadilan upah.

Meski begitu, mereka juga menekankan pentingnya pengawasan agar perusahaan benar-benar menerapkan UMSP baru sesuai ketentuan.

Sebaliknya, sejumlah asosiasi pengusaha menilai keputusan ini cukup berat, mengingat kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil.

Baca Juga:Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang

Mereka berharap ada ruang dialog lanjutan agar kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.

Dengan diberlakukannya UMSP untuk sembilan sektor, Sumatera Selatan kini menjadi salah satu provinsi yang progresif dalam kebijakan pengupahan sektoral.

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Berikut ini rincian 9 UMSP yang telah ditetapkan:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp3.843.252.
2. Sektor pertambangan dan penggalian Rp3.890.864.
3. Sektor industri pengolahan Rp3.841.548.
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp3.869.160.
5. Sektor konstruksi Rp3.856.275.
6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp3.837.867.
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp3.872.456.
8. Sektor informasi dan komunikasi Rp3.832.344.
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp3.804.733.

Baca Juga:Kredit Serbaguna Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan ASN dan P3K Tanpa Ribet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini