Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Kades Sidomulyo hanya sekadar menyimpan motor itu, atau ikut terlibat dalam jaringan gadai kendaraan yang melibatkan oknum aparat?
Masyarakat menuntut adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel, terlebih karena pelaku yang disebut-sebut adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
Sejumlah komentar di media sosial juga meminta Bupati OKU Timur dan Kapolda Sumsel untuk turun tangan langsung agar kasus ini tidak "menghilang begitu saja" seperti kasus-kasus lain yang didiamkan.
Polres OKU Timur Didesak Bertindak
Baca Juga:Sopir Angkutan Feeder Palembang Belum Gajian, PT TGM Akui Tunggakan Rp1 Miliar
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres OKU Timur terkait tudingan ini. Namun jika benar adanya, tindakan tersebut bisa dikenai sanksi etik hingga pidana karena menyalahgunakan barang milik negara (BMN) dan mencoreng institusi kepolisian.
Belakangan diketahui jika anggota tersebut disebut sudah diproses hukum di Propam.
Perlu Audit dan Pemantauan Aset Desa
Kasus ini juga mengungkap perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aset desa, terutama motor dinas yang sering digunakan oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Lemahnya kontrol dan sanksi membuat potensi penyalahgunaan semakin terbuka.
Baca Juga:Ngopi Jadi Gaya Hidup, Kedai Rumah Loer Palembang Kembali Ekspansi Usaha
Komentar Netizen