Sandera Ijazah Karena Gaji Murah, Puluhan Karyawan Tuntut Dikembalikan

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang mengungkap mengungkapkan sebanyak 30 kasus penahanan ijazah karyawan tengah diperjuangkan.

Tasmalinda
Rabu, 07 Mei 2025 | 21:41 WIB
Sandera Ijazah Karena Gaji Murah, Puluhan Karyawan Tuntut Dikembalikan
Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan, puluhan pekerja di Palembang menuntut ijazah dikembalikan.

SuaraSumsel.id - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang mengungkap mengungkapkan sebanyak 30 kasus penahanan ijazah karyawan tengah diperjuangkan.

Fenomena ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja yang harus segera ditindak.

Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah masih terjadi secara diam-diam.

Baca Juga:Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri

Ia mengungkapkan dari 30 kasus yang ditangani, beberapa sudah dilakukan upaya penyelesaian, namun masih dalam proses mediasi.

"Kami menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan. Ada yang sudah selesai, ada juga yang masih kami proses penyelesaiannya," ujar Rediyan.

Menurut Rediyan, mayoritas karyawan yang datang mengadu ke Disnaker hanya ingin ijazahnya dikembalikan agar bisa melamar ke tempat kerja lain.

Namun, tak sedikit juga yang melaporkan terkait tunggakan tunjangan atau hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan setelah mereka memutuskan untuk keluar dari perusahaan.

Menariknya, salah satu akar permasalahan yang ditemukan Disnaker adalah rendahnya gaji yang diterima karyawan.

Baca Juga:Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?

Hal ini memicu keinginan pekerja untuk keluar dan mencari penghidupan yang lebih layak di tempat lain. Namun, langkah itu terhambat lantaran perusahaan justru menahan dokumen penting sebagai jaminan agar karyawan tidak pergi begitu saja.

"Karyawan keluar karena merasa gajinya terlalu rendah. Tapi perusahaan menahan ijazah agar mereka tidak keluar. Ini sangat tidak etis dan melanggar aturan ketenagakerjaan," tegas Rediyan.

Penahanan Ijazah: Bentuk Intimidasi?

Penahanan ijazah oleh perusahaan disebut banyak pihak sebagai bentuk intimidasi halus terhadap pekerja.

Tindakan ini dinilai mempersempit ruang gerak karyawan, membatasi hak mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, dan secara tidak langsung menciptakan lingkungan kerja yang menekan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan, karena hal tersebut merupakan hak milik pribadi.

Penahanan tanpa persetujuan atau dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Disnaker Siapkan Langkah Tegas

Disnaker Palembang tidak tinggal diam. Rediyan Dedi menyampaikan bahwa pihaknya kini terus mengupayakan mediasi aktif, bahkan akan menggandeng aparat penegak hukum jika perusahaan tidak kooperatif dalam mengembalikan dokumen milik karyawan.

Selain itu, Disnaker juga mendorong perusahaan untuk membuat kontrak kerja yang lebih adil dan transparan, tanpa ada praktik yang merugikan pihak pekerja.

"Kami akan menindak perusahaan yang tetap menahan ijazah tanpa alasan yang jelas. Karyawan punya hak untuk berkembang dan memilih pekerjaan yang lebih baik," tegas Rediyan.

Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan
Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan

Kesadaran Karyawan Juga Perlu Ditingkatkan

Di sisi lain, Rediyan juga mengimbau para pencari kerja untuk lebih berhati-hati sebelum menandatangani kontrak kerja. Karyawan harus memastikan bahwa isi kontrak tidak mencantumkan syarat penahanan dokumen pribadi dalam bentuk apa pun.

"Kita juga ingin masyarakat, khususnya generasi muda yang baru lulus kuliah atau sekolah, lebih sadar terhadap hak-hak mereka sebagai tenaga kerja," katanya.

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik-praktik eksploitasi tenaga kerja masih terjadi secara terselubung.

Disnaker Palembang berharap dengan semakin banyaknya karyawan yang berani melapor, perusahaan-perusahaan nakal tidak lagi semena-mena menahan dokumen penting milik pegawai.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban harus dijunjung tinggi, demi terciptanya hubungan kerja yang sehat dan adil di Kota Palembang.

Bagaimana menurut kalian, praktek ini apakah masih banyak terjadi namun tidak terlaporkan karena pesimis upaya perlindungan yang lemah dari Pemerintah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini