Atas perbuatannya, Wita Anggraini kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Mengingat saat ini baru 11 korban yang melapor dari total 26 orang yang telah diidentifikasi, pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa.
Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi tambahan sangat penting guna memperkuat bukti dan memperluas pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Baca Juga:Masalah Parkir Tak Kunjung Selesai, Palembang Makin Semrawut
Selain itu, polisi juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk tawaran kerja yang mencurigakan, terutama yang mengharuskan pembayaran sejumlah uang sebagai syarat administrasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.