Pukulan dan tendangan mendarat ke tubuh Slamet, sebelum akhirnya aparat dan ketua RT berhasil menenangkan massa dan menyerahkannya ke Polsek Sukarami.
"Benar, pelaku diserahkan ke Polrestabes Palembang setelah diamankan warga," ujar KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Di hadapan petugas, Slamet Riyadi tak lagi bisa membantah.
Dengan suara gemetar, ia mengakui perbuatannya. "Saya bersalah, Pak... korban saya gendong dan cium," ucapnya lirih, penyesalan tergambar jelas di wajahnya yang lebam.
Baca Juga:Bandara SMB II Palembang Internasional Lagi, Peluang Ekspor Kopi Sumsel Melejit
Kini Slamet menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, bocah kecil N kini kembali ke pelukan keluarganya, meski trauma membekas dalam batinnya. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua orang tua: satu kelengahan, bisa saja mengubah segalanya.
Di balik semua itu, satu hal menjadi terang — solidaritas warga, keberanian melawan kejahatan, dan harapan bahwa Palembang tetap menjadi rumah yang aman bagi anak-anaknya.