"Kami tegaskan untuk stop penjualannya," katanya.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di pusat perbelanjaan Indogrosir, pihak Dinas Perdagangan bersama BPOM dan Dinas Perdagangan Kota Palembang menemukan beberapa produk makanan olahan dengan kemasan identik seperti yang sebelumnya disebutkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa produk tersebut memang telah beredar luas di pasaran, meskipun diduga mengandung unsur babi dan tetap mencantumkan label halal.
Penemuan ini langsung memicu kekhawatiran masyarakat, terutama karena kemasan yang menyerupai produk halal pada umumnya dapat mengecoh konsumen.
Baca Juga:Belanja Hemat dan Praktis, Bundling LPG dan Aqua Galon dari Klik Indomaret

Pihak berwenang pun dengan tegas mengingatkan bahwa jika pihak retail masih tetap nekat memperjualbelikan produk bermasalah tersebut setelah adanya peringatan resmi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.
Sanksi tersebut akan dijalankan melalui koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran dalam distribusi produk makanan yang tidak sesuai standar keamanan dan kehalalan.
Langkah ini diambil tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen agar tidak menjadi korban dari informasi yang menyesatkan terkait kehalalan suatu produk.
"Sementara untuk sanksi apabila pihak retail masih melakukan peredaran jual beli produk, maka akan dikenakan sanksi melalui BPOM," katanya.
"Saat ini, pengembangan masih terus dilakukan oleh pusat, sambil menunggu hasilnya, kami minta pihak yang menjual dari hasil temuan kami untuk menyetop penjualan," imbuh dia.
Sementara Manajer Diamond Fendy mengatakan bahwa baru menerima informasi perihal itu.
Baca Juga:Gegerkan Jamaah, 5 Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Masjid Agung Palembang
"Karena barang produk tidak sama persis jadi ini berhubung ada pembinaan disarankan ditarik karena ini dinamis yang merk-nya sama sementara ditarik dulu," ujar dia.