Tergiur Untung Instan, Pria Palembang Rugi Rp 77 Juta karena Trading Fiktif

Malang benar nasib seorang pria berinisial AP (66), warga Jalan Abusamah, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tasmalinda
Kamis, 24 April 2025 | 15:55 WIB
Tergiur Untung Instan, Pria Palembang Rugi Rp 77 Juta karena Trading Fiktif
pria di Palembang tertipu tramding fiktif

Dengan perasaan terpukul dan kecewa, AP menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Janji manis tentang keuntungan besar dari trading saham hanyalah kedok untuk mengelabui dan menguras tabungannya.

 “Karena curiga, besoknya saya langsung ke Bank Indonesia. Tapi mereka bilang tidak ada dana atas nama saya. Saat itu saya langsung sadar kalau sudah ditipu,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Yang lebih menyakitkan lagi, setelah kejadian tersebut, DD tidak lagi bisa dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban.

Tak tinggal diam, AP pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar pelaku segera ditindak. Laporan pun telah diterima oleh Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan.

Baca Juga:Belanja Hemat di Klikindogrosir, Kupon Rp 200.000 Menanti Kamu di Payday

“Benar, laporan sudah kita terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” ujar Yudi.

Kasus ini menambah panjang daftar penipuan berbasis online yang menyasar korban dari berbagai kalangan, termasuk warga usia lanjut.

Modus penipuan berkedok investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan instan seperti trading saham, kini kian marak dan terus berkembang seiring kemajuan teknologi komunikasi.

Para pelaku kerap memanfaatkan platform jarak jauh seperti telepon, pesan instan, atau media sosial untuk menjangkau korban secara langsung, bahkan dengan gaya bahasa yang sopan, meyakinkan, dan terkesan profesional.

Pria di Palembang tertipu tranding fiktif
Pria di Palembang tertipu tranding fiktif

Mereka menyusun narasi yang seolah-olah legal dan resmi, lengkap dengan istilah teknis investasi untuk mengaburkan niat sebenarnya. Janji manis seperti “cuan cepat”, “profit harian”, atau “pajak akun sebelum pencairan” sering kali membuat calon korban lengah, apalagi ketika disampaikan secara intens dan berulang.

Baca Juga:Sumsel Pakai Drone Tebar Benih, Kini Masuk 5 Besar Produksi Pangan Nasional

Menghadapi fenomena ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur oleh penawaran investasi yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas perusahaan melalui lembaga resmi seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta memastikan bahwa setiap transaksi disertai dengan bukti tertulis dan kejelasan dokumen resmi.

Hindari mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama perorangan tanpa ada perjanjian yang sah, karena hal tersebut sering menjadi ciri khas penipuan bermodus investasi palsu.

Kewaspadaan dan literasi finansial menjadi benteng utama agar tidak terjebak dalam skenario yang hanya menguntungkan pelaku kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini