Semangat Kartini Sudah Ada Sejak Abad 17 di Palembang: Kisah Ratu Sinuhun

Nama Ratu Sinuhun mungkin asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia.

Tasmalinda
Senin, 21 April 2025 | 14:19 WIB
Semangat Kartini Sudah Ada Sejak Abad 17 di Palembang: Kisah Ratu Sinuhun
Ratu Sinuhun, semangat emansipasi dari tanah Palembang, Sumatera Selatan

Kitab ini ditulis dengan huruf Arab-Melayu dan digunakan sebagai pedoman hukum adat yang dipadukan dengan ajaran Islam.

Undang-undang ini diberlakukan di wilayah “Uluan” dan daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Palembang.

Secara garis besar, Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari:

Bab I: 32 pasal tentang adat bujang-gadis dan perkawinan.

Baca Juga:Keren! SSB Palembang Soccer Skills Sabet Trofi Perdana Usai Lebaran

Bab II: 29 pasal mengenai sistem pemerintahan marga.

Bab III: 34 pasal tentang aturan dusun dan berladang.

Bab IV: 58 pasal yang mengatur tentang struktur dan hak-hak kaum.

Bab V: 6 pasal mengenai sanksi dan denda.

Tokoh Emansipasi Jauh Sebelum Kartini

Baca Juga:Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya

Ratu Sinuhun layak disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan karena keberaniannya menyuarakan hak-hak perempuan jauh sebelum era R.A. Kartini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini